HUKUMKRIMINALTNI/POLRI

Dikonfirmasi Dugaan Tangkap Lepas Kasus Mobil Bodong, Kasat Reskrim Polres Malang Pilih Diam

Malang || Liputankasus.com– Seorang pria berinisial MK, warga Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kabupaten Malang, dilaporkan sempat diamankan aparat Polres Malang terkait dugaan praktik jual beli mobil dengan BPKB palsu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, MK diamankan oleh penyidik pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di kediamannya.

Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan laporan masyarakat mengenai transaksi kendaraan bermotor yang menggunakan dokumen kepemilikan tidak sah (Bodong) .

Namun demikian, beredar informasi di masyarakat bahwa MK diduga dilepaskan setelah beberapa waktu, dengan adanya dugaan uang tebusan sebesar Rp10 juta.

Hingga kini, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Muhammad Nur. Pada Kamis, 22 Januari 2026, wartawan menghubungi yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp maupun panggilan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan jawaban atau keterangan resmi.

Pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik guna menghindari spekulasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan akan memperbarui informasi apabila terdapat keterangan resmi dari Polres Malang atau pihak terkait lainnya. (Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button