LEMBAGA REHABILITASI PENCEGAHAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA
BHAYANGKARA INDONESIA(LRPPN-BI)SURABAYA
Alamat:Jl.Khairil Anwar No.23 Kota Surabaya,Jawa Timur
Telp :08123263524
Email :komputerlrppn@gmail.com
Perihal.Koreksi Hak Jawab
Kepada
Nomer:001/LRPPN-BI/SUKEL/I/2026
Yth.Pimpinan Media Siber www.Liputankasus.com
Di tempat
Dengan adanya pemberitaan dimedia saudara dengan link www.liputankasus.com berdasarkan kode
itek maka dengan ini kami menyampaikan hak jawab kami atas pemberitaan dimaksud sebagai
berikut.
Untuk hak jawab atau koreksi kami mohon untuk kiranya”judul berita dan isi berita,agar tidak
menjadi fitnah sekaligus menyerang LRPPN-Bl sebagai hak jawab kami,dapat kami sampaikan
sebagai berikut.
1.Hanya Cari Keuntungan LRPPN-BI Surabaya Rehab 2 Hari
Itu tidak benar karena Resident DG telah berada di Lembaga rehabilitasi kami selama 1 bulan
2.Bahwa Seorang pecandu Narkoba DG yang ditangkap oleh satresnarkoba Polres Pelabuhan
tanjung perak hanya menjalani masa Rehabilitasi selama 2 hari di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan
Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia itu tidaklah benar alias Hoax.
Yang bersangkutan DG mengikuti kegiatan ditempat kami selama waktu yang ditentukan dan masih
dalam pengawasan pihak rehabilitasi kami
3.Didalam pemberitaan media saudara menyebutkan LRPPN BI Surabaya tidak menjalankan
tupoksinya sesuai SOP dan hanya menginginkan biaya rehab saja juga itu tidak benar.
Standar Operasional Prosedur (SOP)rehabilitasi narkoba di Indonesia,khususnya yang
diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN)dan lembaga rehabilitasi medis/sosial,
umumnya mengikuti tahapan terstruktur untuk memastikan pemulihan pecandu secara fisik dan
psikis.Proses ini bersifat rahasia,manusiawi,dan gratis (jika melalui BNN).
Berikut adalah SOP Tahapan Rehabilitasi Narkoba secara umum:
1.Tahap Penerimaan Awal (Intake &Skrining)
路Wajib Lapor:Pecandu atau keluarga melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL)seperti
BNNP/BNNK/Puskesmas/Rumah Sakit.
路Skrining ASSIST/Skrining Awal:Tim profesional (dokter/konselor)memeriksa kondisi fisik dan
mental,serta melakukan tes urine untuk menentukan tingkat ketergantungan.
路Informed Consent:Penandatanganan persetujuan rehabilitasi oleh klien atau keluarga.
2.Tahap Asesmen (Assessment)
路Asesmen Komprehensif:Tim asesmen (medis,psikolog,konselor)melakukan evaluasi
mendalam terhadap riwayat penggunaan zat,kondisi kesehatan,dan permasalahan sosial
klien.
路 Penentuan Layanan:Berdasarkan hasil asesmen,ditentukan apakah klien membutuhkan:
路 Rehabilitasi Rawat Inap:Untuk ketergantungan berat.
路Rehabilitasi Rawat Jalan:Untuk ketergantungan ringan/sedang.
3.Tahap Rehabilitasi Medis (Detoksifikasi)
路Tujuan:Membebaskan pecandu dari gejala putus obat (sakaw)dan racun narkoba di dalam
tubuh.
鈼廝rosedur:Dokter memeriksa fisik dan mental,serta memberikan intervensi medis atau obat-
obatan jika diperlukan untuk mengurangi gejala putus zat.
4.Tahap Rehabilitasi Non-Medis (Psikososial/Primary)
Tujuan:Mengubah perilaku,meningkatkan kepedulian,dan mengatasi kecanduan psikologis.
Kegiatan:
路 Konseling Individu/Kelompok:Sesi terapeutik untuk membahas akar masalah.
路Therapeutic Community (TC):Metode kelompok di mana pecandu saling membantu untuk
pulih.
路Terapi Okupasi/Fisik:Kegiatan terstruktur untuk mengisi waktu.
路Kegiatan Keagamaan/Spiritual:Pembinaan mental.
5.Tahap Re-Entry (Bina Lanjut/Pascarehabilitasi)
路Tujuan:Mempersiapkan klien kembali ke masyarakat.
路Prosedur;Klien mulai beraktivitas kembali (sekolah/kerja)namun tetap berada dalam
pengawasan BNN.
路Monitoring:Tes urine berkala dan konseling lanjutan untuk mencegah relaps (pemakaian
kembali).
6.Tahap Terminasi
Klien dinyatakan lulus program rehabilitasi berdasarkan evaluasi tim dan mampu hidup produktif
tanpa narkotika.
4.Kepolisian melakukan penangkapan dianggap sia-sia,karena upaya untuk memberantas
peredaran narkoba terbentur dengan program rehabilitasi di LRPPN-BI Surabaya itu juga tidak benar.
Memang betul tidak benar yang bersangkutan DG Harus mengikuti Therapeutic Community
(TC):Metode kelompok di mana pecandu saling membantu untuk pulih.Dan jika upaya
memberantas narkoba itu sia-sia itu salah adanya secara nasional,angka prevalensi
penyalahgunaan narkoba di Indonesia berada di kisaran 1,73%hingga 1,95%.
路Jumlah Perkiraan:Di Jawa Timur,angka penyalahguna diperkirakan mencapai 800.000 hingga
1,1 juta orang (termasuk kategori setahun pakai dan pernah pakai).
路Posisi Nasional:Jawa Timur sering kali berada di peringkat kedua atau ketiga secara nasional
setelah DKl Jakarta dan Sumatera Utara karena faktor populasi yang besar dan jalur distribusi
laut yang luas.
Seharusnya kita mengapresiasi pihak berwenang yang telah berupaya memberantas narkoba dan
kami sebagai pihak Lembaga membantu agar selaras dalam memberantas narkoba
5.Pemblokiran wa terganggu oleh pihak wartawan yang melakukan intervensi menayakan
pemberitaan yang bersangkutan DG
Kami mohon hak jawab ini dapat dilakukan sesegera mungkin selambat-lambatnya 1脳24 jam atau
2脳24 jam sejak hari ini dengan mencamtumkan yang dikoreksi dan sudah dijawab.
Surabaya,23 Februari 2026
Humas LRPPN-BI
Harifin
