Mojokerto||Liputankasus.com – Sikap diam Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan saat dikonfirmasi terkait dugaan pelepasan seorang warga dalam kasus rokok ilegal menjadi sorotan.
Di tengah beredarnya informasi mengenai dugaan adanya mahar Rp20 juta untuk membebaskan terduga yang sempat diamankan, hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi dari pucuk pimpinan Polres Mojokerto Kota tersebut.
Konfirmasi yang dilakukan media ke Kapolres Mojokerto Kota pada Selasa (2/6/2026) hingga saat ini belum mendapat jawaban.
Kasus ini bermula dari informasi mengenai diamankannya W, warga Dusun Ngares Kidul, Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto, oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Rabu (20/5/2026).
Menurut informasi yang dihimpun media ini, pengamanan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang sales rokok yang lebih dahulu diamankan di wilayah Kemlagi dalam perkara dugaan peredaran rokok ilegal.
Dalam proses pemeriksaan awal, sales rokok tersebut diduga menyebut nama W sehingga penyidik melakukan pengembangan dan mengamankan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Namun, penanganan perkara ini kemudian memunculkan tanda tanya.
Pasalnya, sejumlah sumber menyebut W tidak lagi menjalani proses hukum dan telah dipulangkan tidak lama setelah diamankan.
Bahkan, beredar informasi adanya dugaan penyerahan uang sebesar Rp20 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan pelepasan tersebut.
“Informasinya sudah dilepas. Ada dugaan mahar sekitar Rp20 juta, anggota yang mengamankan inisial D,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada media ini, Minggu (31/5/2026).
Informasi tersebut tentu belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Meski demikian, isu tersebut menjadi perhatian karena menyangkut transparansi penegakan hukum dalam penanganan dugaan peredaran rokok ilegal, yang selama ini menjadi salah satu fokus pengawasan aparat penegak hukum dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Untuk mendapatkan penjelasan resmi, media ini telah menghubungi Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan pada Senin (1/6/2026).
Konfirmasi diajukan terkait kronologi penanganan perkara, status hukum W, serta kebenaran informasi mengenai dugaan pelepasan yang disertai sejumlah uang.
Namun hingga berita ini diterbitkan, AKP Mangara Panjaitan belum memberikan tanggapan.
Media ini juga telah mengajukan konfirmasi kepada Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan terkait informasi yang beredar tersebut.
Pertanyaan yang diajukan
meliputi status penanganan perkara, keberadaan W setelah diamankan, serta dugaan adanya mahar Rp20 juta dalam proses pelepasan.
Akan tetapi, hingga berita ini diturunkan, AKBP Herdiawan belum memberikan jawaban maupun klarifikasi atas konfirmasi yang telah disampaikan wartawan.
Belum adanya respons dari pejabat utama yang menangani perkara tersebut membuat berbagai informasi yang berkembang di masyarakat belum memperoleh penjelasan resmi.
Kondisi ini sekaligus memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi penanganan perkara yang tengah menjadi perhatian tersebut.
Media ini masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Mojokerto Kota maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Demi memenuhi prinsip keberimbangan, ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.(Red)
