Warga Tambaksari Keluhkan Penanganan Dua LP Tahun 2020 dan 2023 di Polrestabes Surabaya

Surabaya||Liputankasus.com – LN (46) warga Lebo Agung, Tambaksari, Surabaya mengeluhkan lambannya penanganan dua laporan polisi di Satreskrim Polrestabes Surabaya, yang telah dibuatnya pada 2020 dan 2023.

Bagaimana tidak, LN telah melaporkan dugaan penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor IM warga Karang Rejo Timur, Surabaya pada 29 Oktober 2020 lalu dengan tanda bukti lapor nomor : TBL-B/1003/X/Res 124/Reskrim/SPKT Polrestabes Surabaya.

Laporan polisi yang sudah hampir 4 tahun itu sampai sekarang belum juga ada titik terang.

Bahkan, menurut LN, IM selaku terlapor masih terlihat bebas berkeliaran.

“Sudah hampir 4 tahun ini mas, polisi belum juga menangkap terlapor,” kata LN melalui sambungan telepon, Kamis (23/5/2024).

Yang mengherankan lagi menurut LN, dirinya diminta oleh salah satu anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi baru, lantaran laporan polisi yang telah dibuatnya pada 29 Oktober 2020 tidak ditemukan.

“Kemarin sempat ada anggota menyarankan saya untuk membuat laporan baru, karena dokumen laporan polisi saya yang dulu ndak ketemu,” ucapnya.

Terbaru, pada 13 Januari 2023 lalu, LN juga membuat laporan polisi ke Polrestabes Surabaya, lantaran anaknya mengalami kekerasan oleh orang yang berusaha masuk ke rumahnya secara paksa.

Pada waktu itu, LN diberikan tanda bukti lapor oleh polisi dengan nomor : TBL/B/47/1/2023/SPKT Polrestabes Surabaya, denga terlapor TKS warga Mulyosari, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.

Bahkan untuk melengkapi laporan polisinya, LN telah melakukan visum terhadap anaknya yang mengalami luka memar di leher akibat cekikan orang yang dibawa terlapor TKS ke rumahnya.

“Pada waktu itu, TKS membawa sekitar 15 orang, posisi aku ga ada di rumah, waktu itu
anakku posisi keluar rumah, ketika anakku pulang mau masuk rumah anakku dihadang orang-orang itu sampe akhirnya anakku kena cengkraman mereka, karena anakku maksa masuk ke rumah tapi sama mereka dihalangi,” ungkap LN menceritakan kronologi kekerasan yang dialami anaknya oleh orang yang memaksa masuk kedalam rumahnya.

Ketika LN menanyakan perkembangan laporanya, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya mengaku telah memanggil terlapor, namun terlapor tidak pernah menghadiri panggilan dari penyidik.

“Ketika saya tanya sama penyidik perkembangan laporan saya, mereka bilang bahwa terlapor tidak pernah hadir lantaran sudah tidak tinggal di rumahnya,” kata LN.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono ketika dikonfirmasi terkait perkembangan dua laporan polisi yang dilaporkan oleh LN pada 2020 tentang penganiayaan dan 2023 tentang kekerasan pada anaknya oleh orang yang berusaha memaksa masuk ke rumahnya, melalui pesan WhatsApp, menyarankan agar pelapor langsung menanyakan perkembangan laporan ke penyidiknya langsung.

“Suruh pelapor tanya penyidiknya langsung. Insya Allah dijawab. Apalagi sebagai pelapor,” jawab AKBP Hendro Sukmono, Jumat (24/5/2023).(Red)

Exit mobile version