Gresik||Liputankasus.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika. Dua pria asal Kecamatan Cerme berinisial YI (32), warga Dusun Gurangwetan, Desa Guranganyar, dan HJN (35), warga Dusun Ngering, Desa Sukoanyar berhasil dibekuk polisi pada Selasa (1/9/2026) malam, usai kedapatan menyembunyikan sabu di dalam bungkus permen bekas.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi narkotika. Menindaklanjuti aduan tersebut, jajaran Satresnarkoba langsung turun melakukan penyelidikan intensif. Sekitar pukul 21.30 WIB, pergerakan YI terendus di pinggir jalan Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang. Petugas segera menghentikan pelaku dan menggeledah sepeda motor Honda Beat merah bernopol L 4276 BBE.
Modus mengelabui aparat: Satu klip plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 0,286 gram ditemukan tersembunyi di dalam bekas bungkus permen, yang diletakkan di dasbor motor.
Dari interogasi awal, YI mengakui barang bukti tersebut diambil bersama rekannya, HJN. Petugas segera bergerak ke kediaman HJN di wilayah Cerme dan menangkapnya tanpa perlawanan.
Selain sabu dan sepeda motor, polisi turut menyita barang bukti: sebuah pipet kaca serta dua unit ponsel (Vivo Y35 dan iPhone 14 Pro Max) yang digunakan untuk transaksi.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.” Tegas AKP Ahmad Yani
Kedua tersangka dijerat pasal permufakatan jahat dan kepemilikan narkotika Golongan I, yakni Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo UU No. 1 Tahun 2026 jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Hotline 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.(Red)
