TERKAIT RANGKAP JABATAN STRUKTURAL DENGAN TP3D, FORMAT DESAK DPRD SEGERA MEMANGGIL TIM FASILITASI TJSL

Pasuruan ||LiputanKasus.com — Uang CSR itu bukan uang pemerintah, tapi uang perusahaan yang seharusnya untuk masyarakat. Tapi yang mengatur siapa dapat dan siapa tidak, hanya segelintir orang yang sama, tanpa laporan, tanpa keterbukaan, dan tanpa keterwakilan wilayah timur/pesisir yang justru paling butuh. Ini menimbulkan pertanyaan besar: TJSL ini betul-betul untuk membantu rakyat, atau untuk kepentingan lingkaran tertentu saja? Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ismail Makky ketua Format Pasuruan, dalam audiensi dengan DPRD Kab. Pasuruan, Kamis, 1 Oktober 2026

Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Pasuruan menuai kritik tajam. Kebijakan yang diatur melalui Perda Nomor 2 Tahun 2025 dan Perbup Nomor 14 Tahun 2026 ini dinilai sarat akan konflik kepentingan, minim transparansi, serta tidak tepat sasaran.

Sorotan utama diarahkan pada kendali penuh dana CSR yang dipegang oleh Tim Fasilitasi TJSL. Berdasarkan struktur yang ada, Sekretaris Daerah bertindak sebagai Pengarah I, sementara posisi Pengarah II dan III diduduki oleh Ketua serta Wakil Ketua TP3D—sebuah lembaga yang belakangan juga tengah menjadi sorotan publik. Rangkap jabatan ini dinilai melanggar Pasal 12 ayat (2) Perbup 14/2026 dan memicu potensi conflict of interest (benturan kepentingan).

Selain itu, dominasi kelompok tertentu tampak jelas dari komposisi pengurus Forum TJSL. Sebanyak enam kursi inti pengurus seluruhnya berasal dari wilayah Beji, Pandaan, dan Sukorejo, sementara sembilan kecamatan di wilayah timur dan pesisir tercatat tidak memiliki perwakilan sama sekali (nol kursi dan nol suara).

Transparansi penyaluran dana ini turut dipertanyakan. Sesuai ketentuan, laporan triwulanan yang wajib dipublikasikan sejak 10 April 2026 dilaporkan telah mangkrak selama lebih dari lima bulan tanpa pernah dibuka ke publik. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap Pasal 10 dan Pasal 11 Perbup 14/2026.

Melihat berbagai kejanggalan tersebut, FORMAT secara tegas mendesak DPRD Kabupaten Pasuruan untuk segera memanggil Tim Fasilitasi TJSL. FORMAT menuntut agar pemerintah daerah segera mempublikasikan laporan triwulanan yang tertunda serta meminta pertanggungjawaban terkait rangkap jabatan struktural dengan TP3D demi terciptanya pengawasan yang independen dan transparan.

“Kami ucapkan terimakasih atas informasi atau temuan teman teman format. Permasalahan atau temuan ini akan kami tindak lanjuti semua. Kami akan panggil semua OPD yang terlibat untuk meminta keterangan terkait permasalahan ini,” Ujar Syamsul Hidayat Ketua DPRD Kab. Pasuruan.

( Gus, Daeng )

↑
Exit mobile version