Tangkap Lepas Mobil Truck Bermuatan Rokok Ilegal, Pernyataan Kanit dan Kapolsek Kota Sampang Berbeda Ada Apa?

Sampang||LiputanKasus.com – Dugaan praktik tangkap lepas di Polsek kota Sampang jajaran Polres Sampang, kini jadi buah bibir dikalangan masyarakat. pasalnya ada dugaan tebusan uang puluhan juta.

‎Ditangkapnya RZ (Supir) mobil truck J&T Cargo bernopol polisi M 9093 UA warna hijau tosca dari Sumenep diduga membawa puluhan kotak berisikan rokok ilegal tanpa pita cukai, pada hari minggu tanggal 01/02/2026). Sekira pukul 23.00, wib.

‎Dua jam diberhentikan oleh anggota Polsek Kota Sampang, kemudian dibebaskan setelah ada negosiasi, pastinya ada dugaan pembayaran.

‎Dari narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan mobil truck j&t Cargo diberhentikan oleh anggota Polsek Kota Sampang, lalu dilepas setelah ada selama 2 jam.

‎“Dua jam diberhentikan lalu dilepas setelah ada negosiasi, bayar tebusan uang puluhan juta,” tambahnya.

‎Saat awak media melakukan konfirmasi melalui WhatsApp pribadi terkait perihal tersebut kepada Kapolsek Kota Sampang Iptu indra

‎“Tidak mengamankan,” ujarnya singkat, Senin (2/3/26).

‎Secara terpisahh, awak media mengkonfirmasi kepada Kanit Reskrim Purnomo membenarkan kejadian tersebut.

Namun, saat disinggung terkait adanya nominal Kanit menyangkal.

” Tidak ada nominal dua jam langsung saya lepas,” katanya.

‎Ironisnya, ada apa dengan Polsek Kota Sampang setelah mengamankan pelaku bisnis rokok ilegal tanpa pita cukai kini dilepas, bukannya dilimpahkan ke bea cukai, ini malah dilepas.

‎”tanda tanya besar????

‎“Kapolres menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku pengiriman rokok ilegal dan berjanji akan menindak oknum anggota yang terlibat, serta melimpahkan barang bukti ke Bea Cukai,” tergasnya, Kapolres kepada wartawan

‎Hingga berita ini dipublikasikan awak media akan melaporkan kejadian ini ke Kapolres Sampang dan Paminal guna dilakukan proses apa yang dilakukan oleh Polsek Kota Sampang.

( Biro: Rose )

Exit mobile version