Sampang||LiputanKasus.com – Dugaan praktik tangkap lepas di Polsek kota Sampang jajaran Polres Sampang, kini jadi buah bibir dikalangan masyarakat. pasalnya ada dugaan tebusan uang puluhan juta.
Ditangkapnya RZ (Supir) mobil truck J&T Cargo bernopol polisi M 9093 UA warna hijau tosca dari Sumenep diduga membawa puluhan kotak berisikan rokok ilegal tanpa pita cukai, pada hari minggu tanggal 01/02/2026). Sekira pukul 23.00, wib.
Dua jam diberhentikan oleh anggota Polsek Kota Sampang, kemudian dibebaskan setelah ada negosiasi, pastinya ada dugaan pembayaran.
Dari narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan mobil truck j&t Cargo diberhentikan oleh anggota Polsek Kota Sampang, lalu dilepas setelah ada selama 2 jam.
“Dua jam diberhentikan lalu dilepas setelah ada negosiasi, bayar tebusan uang puluhan juta,” tambahnya.
Saat awak media melakukan konfirmasi melalui WhatsApp pribadi terkait perihal tersebut kepada Kapolsek Kota Sampang Iptu indra
“Tidak mengamankan,” ujarnya singkat, Senin (2/3/26).
Secara terpisahh, awak media mengkonfirmasi kepada Kanit Reskrim Purnomo membenarkan kejadian tersebut.
Namun, saat disinggung terkait adanya nominal Kanit menyangkal.
” Tidak ada nominal dua jam langsung saya lepas,” katanya.
Ironisnya, ada apa dengan Polsek Kota Sampang setelah mengamankan pelaku bisnis rokok ilegal tanpa pita cukai kini dilepas, bukannya dilimpahkan ke bea cukai, ini malah dilepas.
”tanda tanya besar????
“Kapolres menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku pengiriman rokok ilegal dan berjanji akan menindak oknum anggota yang terlibat, serta melimpahkan barang bukti ke Bea Cukai,” tergasnya, Kapolres kepada wartawan
Hingga berita ini dipublikasikan awak media akan melaporkan kejadian ini ke Kapolres Sampang dan Paminal guna dilakukan proses apa yang dilakukan oleh Polsek Kota Sampang.
( Biro: Rose )
