Surabaya||LiputanKasus.com – Putusan sidang sengketa informasi terkait penyewaan rumah negara yang dialihkan sebagai usaha penyetan dan diakui sebagai aset untuk Rumah Dinas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, yang kini jadi sorotan, belum menemui kejelasan endingnya.
Pasalnya sidang ajudikasi non litigasi terkait sengketa informasi yang dimohonkan oleh PT Media Rakyat Demokrasi (MRD) ke Komisi Informasi Jatim, dimana Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur (BPKAD Jatim) selaku termohon yang telah dilakukan sidang ajudikasi selama 4kali tersebut, sesuai jadwal seharusnya sudah masuk dalam pembacaan putusan.
“Dapat kabar dari panitera, seharusnya sidang pembacaan putusan bisa dilaksanakan pada Minggu depan ini, namun menurutnya ada salah satu komisioner yang berhalangan, jadi ditunda lagi.” Ujar Achmad Garad pimpinan MRD kepada awak media. Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, pihak panitera saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon mengatakan bahwa ia sudah mengusulkan untuk dijadwalkan Minggu depannya lagi, namun tergantung pada komisionernya.
“Karena menurut pihak panitera untuk pembacaan putusan komisionernya harus lengkap.” Ungkapnya.
Terkait pembacaan putusan berdasarkan Pasal 43 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 dan Pasal 37–38 PerKI No.1 Tahun 2024 yang berbunyi :
1. Majelis yang memeriksa dan memutus sidang putusan cukup beranggotakan minimal 3 orang, tidak perlu seluruh anggota komisi (biasanya berjumlah 5–7 orang) hadir semua .
2. Jumlah harus bilangan gasal untuk memudahkan pengambilan keputusan jika ada perbedaan pendapat.
3. Rapat pleno baru memerlukan kuorum 2/3 jumlah anggota, sedangkan sidang ajudikasi/putusan dijalankan oleh majelis yang ditunjuk khusus.
4. Putusan tetap sah dan mengikat selama majelis yang ditunjuk lengkap berjumlah 3 orang, telah diangkat secara sah, dan sidang dipanggil sesuai prosedur.
“Kalau berdasarkan ketentuan tersebut, pembacaan putusan tidak harus lengkap seluruh anggota komisi, namun majelis yang memutus harus berjumlah 3 orang dan gasal (ganjil), sesuai ketentuan hukum acara Komisi Informasi.” Pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sidang ajudikasi non litigasi terkait sengketa informasi antara PT Media Rakyat Demokrasi selaku pemohon dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur (BPKAD Jatim) atas dugaan penyewaan rumah negara yang diperuntukkan sebagai usaha kuliner warung penyetan, memasuki tahap pembuktian. Selasa (3/3/2026).
Sidang yang sempat berjalan alot tersebut, dikarenakan belum adanya kesepakatan saat mediasi, oleh Komisioner akan segera memasuki putusan, dan masih menerima berkas bukti dari kedua belah pihak sebagai dasar pemutusan perkara.
Dalam sidang, pihak BPKAD Jatim mengakui memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), namun juga telah mengakui telah mengabaikan surat konfirmasi dari Media Rakyat Demokrasi (MRD) yang dikirimkan secara tertulis. Hal ini yang mungkin menjadi pertimbangan hakim majelis sebagai dasar poin yang dimohonkan dalam sidang informasi.
( Red )
