Surabaya ||LiputanKasus.com Kasat narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak patut mendapatkan acungan jempol. Pasalnya, Residivis pengedar narkoba ditangkap.
Tersangka diketahui adalah seorang pria berinisial TWS (29), warga Jalan Bratang, Surabaya, yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus perantara distribusi sabu. Sementara sosok yang disebut sebagai pengendali jaringan, berinisial KING, hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Iptu Suroto mengatakan bahwa, penangkapan dilakukan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Surabaya.
Setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap aktivitas peredaran narkotika yang diduga melibatkan sistem distribusi “ranjau”.
“Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga TWS bukan sekadar pengguna, melainkan pelaksana lapangan yang bertugas mengambil paket sabu dari titik tertentu, kemudian meletakkannya kembali di lokasi lain sesuai instruksi bandar,” ujarnya.
Kasat menambahkan, modus ini dikenal sebagai sistem ranjau, menurut pengakuan tersangka kepada kami, seluruh sabu tersebut merupakan milik KING.
“Dalam salah satu perintah, KING meminta TWS mengambil 12 paket sabu yang telah disembunyikan di kawasan Bratang. Dari jumlah tersebut, dua paket diberikan kepada tersangka sebagai imbalan sekaligus untuk dikonsumsi sendiri, sedangkan 10 paket lainnya diperintahkan untuk diranjau di sejumlah lokasi di Surabaya, seperti Jemur Sari, Margorejo, Pucang, dan Deltasari,” kata Kasat narkoba Polres Pelabuhan Tanujng Perak AKP Adik Agus Putrawan Selasa, (14/07/26).
Masih Adik Putra, sebelum seluruh paket berpindah ke tangan pembeli, petugas lebih dahulu melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti yang masih berada dalam penguasaannya.
“Tersangka TWS diketahui bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan penjara pada 2023. Meski telah menjalani pidana, ia diduga kembali bergabung dalam jaringan peredaran sabu,” paparnya.
Fakta ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pembinaan terhadap narapidana kasus narkotika serta kuatnya pengaruh jaringan bandar yang masih mampu merekrut mantan narapidana.
“Kepada penyidik, tersangka mengaku menerima upah Rp.20 ribu untuk setiap paket sabu yang berhasil ditempatkan sesuai instruksi. Selain uang, ia juga memperoleh sabu secara cuma-cuma dari bandar sebagai bentuk pembayaran tambahan,” lanjutnya.
Polisi masih mendalami pengakuan tersebut, termasuk menelusuri aliran keuntungan yang diperoleh jaringan.
“Barang bukti yang di sita dari tangan tersangka, berupa 12 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 12,18 gram, satu kotak telepon seluler, serta satu Unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dengan bandar,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku. Dengan barang bukti yang melebihi 5 gram, ancaman hukuman yang dihadapi tergolong berat apabila seluruh unsur pidana terbukti di persidangan.
( Zainal )
