Rekaman Baru Ungkap Dugaan Kronologi Mobil Ertiga STNK Palsu di Tulungagung, Ada Nama Anggota Polisi dan Dugaan Rp65 Juta

Tulungagung || Liputankasus.com – Polemik penanganan sebuah mobil Suzuki Ertiga warna merah tua yang sebelumnya disebut diamankan Polres Tulungagung karena dugaan penggunaan STNK palsu memasuki babak baru.

Sebuah rekaman percakapan yang diterima redaksi memuat keterangan mengenai kronologi penangkapan hingga keluarnya kendaraan tersebut dari penguasaan polisi.

Dalam rekaman yang diterima Redaksi pada Minggu (16/8/2026) itu juga muncul sejumlah nama yang disebut memiliki keterkaitan dengan proses transaksi maupun penanganan kendaraan.

Namun, seluruh isi rekaman tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut.

Informasi awal yang diterima redaksi menyebut mobil Ertiga merah tua tersebut diamankan pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di Desa Ngujang, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.

Kendaraan itu disebut diduga menggunakan STNK palsu.

Sementara sejumlah orang yang sempat diperiksa kemudian disebut tidak ditahan, sedangkan kendaraan menjadi objek yang diamankan.

Perkembangan berikutnya menjadi sorotan setelah kendaraan tersebut disebut kembali keluar pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam informasi sebelumnya, muncul dugaan adanya uang sebesar Rp65 juta yang disebut berkaitan dengan keluarnya kendaraan tersebut.

Kini, sebuah rekaman yang diklaim merupakan percakapan mengenai perkara tersebut memberikan versi kronologi yang lebih rinci.

*Dari Transaksi Mobil hingga Penangkapan di Jembatan Ngujang*

Dalam transkrip rekaman yang diterima redaksi, narasumber menyebut mobil Ertiga merah tua tersebut berkaitan dengan seseorang berinisial SP, yang disebut biasa dipanggil Din.

Menurut keterangan dalam rekaman, Din disebut datang mengantarkan kendaraan atas permintaan seseorang yang disebut inisial MK, yang dikatakan merupakan pemilik showroom di wilayah Semen.

Dalam rekaman tersebut juga disebut adanya dua orang lain, yakni SD dan seseorang bernama Pri, yang disebut sebagai oknum anggota dari Polres Kediri.

Narasumber kemudian menceritakan bahwa transaksi kendaraan berlangsung di sekitar Jembatan Ngujang.

Di lokasi itulah, menurut keterangan dalam rekaman, sejumlah orang kemudian diamankan oleh pihak yang disebut inisial AN, yang dalam rekaman diduga sebagai oknum anggota SPKT Polres Tulungagung.

Selain nama AN, rekaman juga menyebut seseorang yang disebut berinisial NN, yang diduga sebagai oknum anggota Samapta Polres Tulungagung.

Keterangan tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi dari Polres Tulungagung.

*Mengapa Hanya Mobil yang Ditahan?*

Menurut narasi dalam rekaman, setelah penangkapan tersebut, SD, SP, dan Pri disebut kemudian dilepaskan, sedangkan kendaraan tetap diamankan.

Din atau SD, yang disebut sebagai orang yang membawa mobil untuk melakukan transaksi, kemudian ditanya mengenai siapa pemilik kendaraan tersebut.

Nama MK kemudian disebut kepada petugas.

Dalam rekaman tersebut dikatakan bahwa MK akhirnya dipanggil untuk memberikan keterangan.

Ia disebut menjalani pemeriksaan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Di titik inilah muncul bagian paling serius dari informasi tersebut.

Narasumber dalam rekaman mengklaim bahwa setelah proses pemeriksaan terhadap MK muncul angka Rp65 juta yang disebut sebagai nominal “penebusan”.

*Rekaman Disebut Berasal dari Percakapan Keluarga*

Dalam rekaman yang diterima redaksi, narasumber menyebut cerita tersebut didapat dari percakapan antara pihak keluarga.

Dengan demikian, rekaman tersebut merupakan informasi sekunder mengenai suatu peristiwa, bukan keterangan resmi dari penyidik ataupun dokumen perkara.

Keaslian rekaman, identitas orang yang berbicara, konteks percakapan, serta kebenaran setiap informasi yang disampaikan di dalamnya masih perlu diuji.

Namun, secara jurnalistik, munculnya informasi baru tersebut membuat sejumlah pertanyaan dalam perkara ini semakin penting untuk dijawab secara terbuka.

*Nama Sejumlah Anggota Polisi Disebut dalam Rekaman*

Hal lain yang membuat perkara ini semakin menarik perhatian adalah munculnya nama sejumlah pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan proses penanganan kendaraan.

Dalam rekaman terdapat penyebutan nama AN, yang oleh narasumber disebut diduga sebagai oknum anggota SPKT Polres Tulungagung, serta seseorang yang disebut berinisial NN, yang diklaim sebagai oknum anggota Samapta Polres Tulungagung.

Ada pula nama Pri yang dalam rekaman disebut berkaitan dengan oknum anggota Polres Kediri.

Namun, redaksi tidak serta-merta menyimpulkan bahwa orang-orang tersebut melakukan pelanggaran hukum.

Penyebutan nama dalam sebuah rekaman bukan bukti bahwa seseorang melakukan tindak pidana.

Status, jabatan, keterlibatan dan tindakan masing-masing pihak harus dikonfirmasi kepada institusi terkait dan pihak yang bersangkutan.

Justru karena terdapat penyebutan nama aparat, klarifikasi resmi menjadi semakin penting agar tidak terjadi penghakiman berdasarkan informasi sepihak.

*Kasat Reskrim dan Kanit Pidsus Belum Menjawab*

Redaksi sebelumnya telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Tulungagung dan Kanit Pidsus terkait perkara tersebut.

Namun, hingga berita kedua ini ditayangkan belum ada jawaban yang diberikan oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung, maupun Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung. (Red)

Exit mobile version