Kediri || Liputankasus.com – Dugaan tindakan penarikan kendaraan yang dinilai meresahkan masyarakat kembali mencuat di wilayah hukum Polsek Gampengrejo, Polres Kediri, Kepolisian Daerah Jawa Timur. Seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial A mengaku kehilangan kendaraan miliknya jenis Daihatsu Terios warna hitam tahun 2022 setelah diduga diambil oleh pihak penagih utang yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan.
Menurut pengakuan A kepada awak media, keterlambatan pembayaran angsuran disebut baru berlangsung sekitar 34 hari. Namun sebelum ada penyelesaian yang jelas dan transparan, kendaraan justru disebut telah berpindah penguasaan di lapangan dalam situasi yang menurut korban menimbulkan tekanan psikologis, rasa takut, dan ketidakberdayaan.
Peristiwa ini langsung memantik pertanyaan keras di tengah masyarakat: apakah warga sekarang bisa kehilangan kendaraan di jalan hanya karena telat membayar angsuran beberapa minggu?
Jika dugaan tersebut benar terjadi, maka persoalannya tidak lagi semata-mata hubungan utang piutang atau wanprestasi pembiayaan. Yang dipersoalkan publik adalah cara penagihan itu dilakukan: apakah ada intimidasi, apakah ada tekanan, apakah ada persetujuan sukarela, atau justru ada penguasaan kendaraan dalam situasi yang membuat warga tidak berani melawan.
Berada di tempat terpisah, Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL., Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen – Yayasan Konsumen Berdaya Abadi (LPK-YKBA)sekaligus penasehat hukum media metrotv9news menilai praktik penarikan kendaraan oleh debt collector tidak boleh dibiarkan berjalan seolah-olah berada di atas hukum.
> “Negara ini negara hukum, bukan negara tekanan jalanan. Tidak boleh ada warga dipaksa menyerahkan kendaraan karena takut dikepung, diintimidasi, atau ditekan di lapangan. Kalau benar kendaraan diambil dalam situasi seperti itu, maka yang diuji bukan hanya tunggakannya, tetapi cara pengambilannya dan dugaan pelanggaran hukumnya,” tegas Adv. Eko Puguh Prasetijo.
Menurutnya, masyarakat harus memahami bahwa perusahaan pembiayaan maupun debt collector tidak dapat bertindak semaunya sendiri di lapangan. Seluruh proses penagihan wajib tunduk pada hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, aturan perlindungan konsumen, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang pada pokoknya menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur menolak menyerahkan objek jaminan.
Adv. Eko menegaskan, hukum tidak pernah memberi izin kepada debt collector untuk bertindak seperti aparat bayangan yang bisa menghentikan warga di jalan, mengambil kendaraan, lalu membuat masyarakat pasrah karena takut. Menurutnya, jika proses penarikan dilakukan dengan tekanan, ancaman, rasa takut, atau tanpa persetujuan sukarela yang benar-benar bebas, maka tindakan tersebut patut diuji secara serius dalam perspektif hukum pidana maupun perlindungan konsumen.
“Yang sering membuat masyarakat takut bukan putusan pengadilan, tetapi tekanan di lapangan. Padahal dalam negara hukum, hak milik warga tidak boleh berpindah hanya karena ada tekanan massa atau intimidasi. Hukum harus berdiri di atas prosedur, bukan di atas rasa takut,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti bahwa titik paling penting dalam perkara seperti ini bukan sekadar soal telat membayar angsuran. Yang harus diperiksa adalah:
apakah benar ada wanprestasi yang sah;
apakah ada sertifikat fidusia;
apakah penarikan dilakukan secara damai;
apakah ada berita acara penyerahan sukarela;
apakah ada intimidasi;
apakah penagih memiliki identitas dan sertifikasi resmi;
serta apakah prosedur penagihan sudah sesuai hukum dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan.
Menurut Adv. Eko, apabila kendaraan benar diambil dengan cara menekan psikologis warga, mengepung, mengintimidasi, atau membuat korban tidak punya pilihan selain menyerah, maka persoalan tersebut patut diuji tidak hanya sebagai sengketa pembiayaan, tetapi juga sebagai dugaan perbuatan melawan hukum yang dapat memiliki konsekuensi pidana tergantung fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Ia juga mengingatkan bahwa hukum pidana tidak hanya melihat alasan penagihan, tetapi juga cara tindakan itu dilakukan. Karena itu, keberadaan saksi, rekaman video, surat tugas, identitas debt collector, hingga proses penyerahan kendaraan menjadi sangat penting untuk diuji dalam proses hukum.
Peristiwa ini kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan terhadap praktik penagihan di lapangan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum hadir memastikan bahwa proses penagihan tidak berubah menjadi tindakan yang meresahkan dan menimbulkan ketakutan bagi warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak ACC Finance Cabang Kediri maupun pihak kepolisian terkait dugaan penarikan kendaraan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim Redaksi)
Oleh Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL.
