Surabaya||LiputanKasus.com – Memasuki awal bulan mei 2026, putusan terkait hasil sidang sengketa informasi atas penyewaan rumah negara yang diakui sebagai rumah kepala dinas perindustrian dan perdagangan provinsi Jawa Timur yang diakui juga oleh BPKAD Jatim sebagai aset negara, di Komisi Informasi Jawa Timur hingga kini belum ada kejelasan.
Diketahui, sidang sengketa yang diajukan oleh MRD selaku pemohon dan BPKAD Jatim selaku termohon telah dilaksanakan hingga 4 kali, dan sempat berjalan alot, namun hingga berita ini ditayangkan pihak KI Jatim belum ada tanda-tanda untuk memberikan informasi terkait hasil putusan sidang.
“Susahnya masyarakat untuk mencari informasi di lingkungan Provinsi Jawa Timur, bahkan sudah melalui proses sidang sengketa di Komisi Informasi pun, masih belum ada kejelasan kapan diputusannya.” Ujar Achmad Garad saat diskusi dengan para awak media di warung kopi area Tambaksari Surabaya. Jum’at (8/5/2026).
Ia menduga, Komisi Informasi Jawa Timur terkesan menutupi dan dianggap abai dalam perkara yang telah dilakukan selam 4 kali sidang tersebut. “Sidang sudah alot, hingga memakan waktu 4 kali, tapi masih belum diketahui kejelasan hasil putusannya, ada apa ini, atau jangan-jangan ada yang ditutupi?.” Pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sidang ajudikasi non litigasi terkait sengketa informasi antara PT Media Rakyat Demokrasi selaku pemohon dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur (BPKAD Jatim) atas dugaan penyewaan rumah negara yang diperuntukkan sebagai usaha kuliner warung penyetan, memasuki tahap pembuktian. Selasa (3/3/2026).
Sidang yang sempat berjalan alot tersebut, dikarenakan belum adanya kesepakatan saat mediasi, oleh Komisioner akan segera memasuki putusan, dan masih menerima berkas bukti dari kedua belah pihak sebagai dasar pemutusan perkara.
Dalam sidang, pihak BPKAD Jatim mengakui memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), namun juga telah mengakui telah mengabaikan surat konfirmasi dari Media Rakyat Demokrasi (MRD) yang dikirimkan secara tertulis. Hal ini yang mungkin menjadi pertimbangan hakim majelis sebagai dasar poin yang dimohonkan dalam sidang informasi.
( Redaksi )
