Surabaya||LiputanKasus.com – Puluhan perwakilan pedagang Jalan Gersikan menggelar aksi dikantor Pemerintah Kota Surabaya dan kantor DPRD Surabaya untuk menyampaikan aspirasi, karena terdapat informasi adanya penertiban pedagang di wilayah Kecamatan Tambak Sari pada tanggal 21-23 April 2026.
Pedagang dalam hal ini meminta kepada walikota Surabaya untuk diberikan solusi atas penertiban yang ber ujung relokasi dengan wacana akan dipindahkan ke pasar Tambah Rejo yang berlokasi di Kapas Krampung Surabaya.
Dalam orasinya, para pedagang berharap adanya solusi atas perelokasian tersebut, mengingat di pasar yang baru itu dinilai akan mematikan usaha mereka selama bertahun-tahun yang selama ini digeluti. “Kami ini sudah pernah berjualan di pasar Tambah Rejo, tapi disitu sangat sepi, sehingga pendapatan kami menurun bahkan pernah tidak laku sama sekali.” Ujar salah satu orator emak-emak yang turut menyuarakan aspirasinya. Senin (20/4/2026).
Bahkan, ketika berjualan di pasar Tambah Rejo sepi, sehingga kembali ke pasar Gersikan untuk memulihkan perekomian, termasuk hutang menumpuk dan biaya anak sekolah yang masih menjadi beban bagi mereka.
Namun sayangnya, aksi di kantor balai kota Surabaya, tidak ada satu pun pejabat yang menemui untuk menerima aspirasi para pedagang.
Aksi dilanjut ke gedung DPRD Surabaya, dimana para pedagang ditemui oleh angota dewan dan rapat dengar pendapat di Komisi B.
Dalam rapat yang dihadiri oleh ketua Komisi B, wakil dan anggota juga hadir Camat Tambak Sari, Kasi Trantib serta perwakilan dari PD Pasar Surya.
Sempat terjadi perdebatan antara pihak dewan dengan para pedagang, hal itu seperti yang disampaikan oleh Achmad Garad selaku juru bicara pedagang pasar Gersikan, yang turut dalam forum tersebut.
“Pihak Pemkot melalui Kecamatan dan Kelurahan, terkesan memaksakan penertiban, karena mereka mendapatkan tekanan untuk menata wilayah. Namun menurut kami, mereka belum memberikan solusi pasti terkait tempat yang akan dijadikan tujuan relokasi. Taunya hanya memindahkan, jelas pedagang masih belum bisa menerima.” Ujarnya.
Dalam penjelasannya, ia juga memberikan masukkan kepada pemerintah kota melalui Kecamatan atau perangkat yang lain sebelum dilakukannya relokasi.
“Seharusnya, pihak Pemkot ini juga memberikan jaminan khusus kepada para pedagang yang akan direlokasi, karena di tempat tersebut juga ada pedagang lama, ini jelas akan menimbulkan dampak yang serius dari segi keamanan.”
“Apalagi tadi kita dengar bersama, bahwa lokasi yang menjadi rujukan tersebut juga diperuntukkan pedagang yang lain diluar wilayah, apa mereka tidak berfikir dampak terburuknya.” Ungkapnya.
Bahkan, saat anggota dewan memberikan pertanyaan kepada perwakilan PD Pasar terkait jaminan tersebut, mengaku tidak berani memberikan keputusan terkait jaminan tersebut. “Saya mewakili para pedagang, untuk meminta pernyataan secara tertulis, mereka tidak berani.” Pungkasnya.
Meski rapat ditutup tanpa adanya persetujuan dari pedagang, namun terdapat beberapa klausul pada hasil rapat, dimana terdapat 7 poin yang pada poin ke 6 disebutkan tidak akan dilakukan penertiban dulu.
( Redaksi )
