Mojokerto||Liputankasus.com – Polsek Mojosari memberikan tanggapan terkait pemberitaan dugaan pelepasan dua orang terduga penadah handphone (HP) berinisial Fiki dan rekannya, yang sebelumnya dikabarkan diamankan pada 9 Oktober 2026.
Dalam informasi yang beredar, muncul dugaan adanya uang tebusan sebesar Rp50 juta untuk membebaskan keduanya.
Kapolsek Mojosari, saat dikonfirmasi pada Senin (19/10/2026), menyampaikan akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan meminta penjelasan kepada Kanit Reskrim. Ia juga mempersilakan pihak media datang langsung ke Mapolsek Mojosari untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut.
Sementara itu, setelah pemberitaan ditayangkan, Kanit Reskrim Polsek Mojosari, Iptu Rival membantah adanya kegiatan sebagaimana yang telah diberitakan media liputankasus.com.
“Untuk Polsek Mojosari tidak melakukan kegiatan seperti yang sudah diberitakan,” jawab Kanit Reskrim Polsek Mojosari, Senin (19/10/2026).
Diberitakan sebelumnya, dugaan pelepasan dua orang terduga penadah handphone (HP) hasil pencurian di wilayah hukum Polsek Mojosari menjadi sorotan.
Keduanya disebut diamankan pada 9 Oktober 2026, namun dikabarkan dilepaskan sehari kemudian.
Muncul pula dugaan adanya uang tebusan sebesar Rp50 juta dalam kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, salah satu terduga berinisial Fiki, warga Dusun Ketapang, Desa Mojolebak, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, disebut diamankan bersama seorang rekannya di rumahnya sebelum dibawa ke Mapolsek Mojosari.
Untuk keberimbangan berita, media mencoba menghubungi Kanit Reskrim Polsek Mojosari, Iptu Rival, untuk dimintai konfirmasi pada Minggu (18/10/2026), namun masih belum menerima tanggapan.
Tanggapan Kanit Reskrim Polsek Mojosari baru diterima Redaksi sehari setelah berita awal ditayangkan.(Red)
