Polrestabes Surabaya Mengamankan Pemuda Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Remaja Disabilitas

Surabaya ||LiputanKasus.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap M.S.N. (22), seorang pemuda yang diduga melakukan kekerasan seksual secara berulang terhadap seorang remaja perempuan penyandang disabilitas berusia 14 tahun.

Korban berinisial S.K. diketahui merupakan penyandang tuna netra sejak lahir. Ia bersama kakaknya telah tinggal di Panti Asuhan Baitul Yatim, kawasan Jalan Raya Sari Tama, Kecamatan Tandes, Surabaya, sejak 2016.

Korban dititipkan oleh ibunya karena harus bekerja di luar negeri. Dalam kasus tersebut, tersangka diketahui merupakan anak dari pengelola panti asuhan tempat korban tinggal.

Menurut keterangan Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfi Sulistiawan, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi dalam rentang akhir 2024 hingga Juni 2026. Tersangka diduga memanfaatkan kedekatannya dengan korban dengan modus memberikan pinjaman telepon seluler.

“Aksi tersebut kemudian dilakukan berulang kali di lingkungan panti asuhan. Tersangka juga diduga mengancam korban dengan kekerasan fisik hingga pembunuhan apabila korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain,” tutur AKP Hadi, pada Selasa (18/8).

Kasus tersebut terungkap pada pertengahan Juli 2026 setelah kakak korban secara tidak sengaja menemukan rekaman video yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut di telepon seluler milik tersangka.

Temuan itu kemudian disampaikan kepada ibu korban. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak keluarga segera memastikan korban dan kakaknya keluar dari panti asuhan sebelum melaporkan perkara tersebut kepada Polrestabes Surabaya.

AKP Hadi mengatakan, penyidik bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban.

“Penyidik bergerak cepat mengumpulkan bukti materiil dan melakukan pemeriksaan medis komprehensif terhadap korban. Kami memastikan proses hukum berjalan tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan anak,” ujar AKP Hadi.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler Infinix GT 30 Pro milik tersangka dan satu unit flashdisk berkapasitas 16 GB yang berisi rekaman video yang berkaitan dengan perkara.

Unit PPA Polrestabes Surabaya memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan kondisi serta perlindungan terhadap korban, mengingat korban masih di bawah umur dan merupakan penyandang disabilitas.

Tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

( Redaksi )

Exit mobile version