Malang||Liputankasus.com – Polresta Malang Kota belum juga memberikan keterangan terkait dugaan tangkap lepas kasus Pil Koplo yang ditangani Satresnarkoba Polresta Malang Kota.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Zaki mengatakan bahwa untuk informasi dugaan tangkap lepas kasus Pil Koplo akan dijelaskan oleh Humas Polresta Malang Kota.
“Nanti dijelaskan Humas ya,” kata Kompol Zaki melalui sambungan telepon, Rabu (15/10/2025).
Sementara itu Yudi Humas Polresta Malang Kota ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp mengatakan akan kordinasi dulu dengan Satresnarkoba Polresta Malang Kota.
“Mohon waktu ya mas, ta koordinasi dulu,” kata Yudi, Rabu (15/10/2025).
Namun, hingga saat ini, Sabtu (18/10/2025) Polresta Malang Kota belum juga memberikan keterangan terkait dugaan kasus tangkap lepas kasus Pil Koplo tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Satresnarkoba Polresta Malang Kota dikabarkan talah mengamankan dia tetduga penyalahguna narkoba jenis Pil Koplo di depan rumah yang berada di Kenongo, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, pada 21 September 2025.
Kedua terduga yang sempat diamankan yaitu, ND (16) Warga Dusun Kenongo, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, dan CD (19) warga Dusun Jemunung, Desa Pandan Rejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Namun menurut informasi yang beredar, kedua terduga penyalahguna Pil Koplo itu telah dipulangkan pada 23 September 2025.
Diduga kedua penyalahguna pil Koplo itu mengeluarkan uang sebesar Rp 30 Juta agar bisa dipulangkan oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Zaki ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp pada Minggu (12/10/2025) tidak memberikan keterangan langsung.
Ia meminta agar media ini datang langsung ke Mapolresta Malang Kota jika mau melakukan konfirmasi.
“Monggo konfirmasi ke kantor saja,” jawab Kompol Zaki singkat.
Senada dengan Kompol Zaki, Koko salah satu penyidik Satresnarkoba Polresta Malang Kota ketika diminta konfirmasi terkait dugaan pelepasan dua terduga penyalahguna pil koplo itu juga meminta agar datang langsung ke Satresnarkoba Polresta Malang Kota.
“Untuk klarifikasi perkara tersebut bisa langsung datang ke Satresnarkoba,” jawabnya, Minggu (12/10/2025).(Red)
