
Mojokerto ||Liputankasus.com – Polres Mojokerto meringkus seorang pria berinisial WY (47) karena terlibat dalam kasus narkoba. Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 31,48 gram sabu , 1 buah timbangan digital , uang tunai Rp. 300.000 , dan 1 unit handphone.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Marji, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Tim Satuan Reserse Narkoba kemudian melakukan penyelidikan intensif sebelum berhasil mengamankan tersangka pada Kamis, 4 Januari 2024, disebuah rumah yang terletak di Desa Lolawang , Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, kita berhasil menyita 31,48 gram narkotika jenis sabu-sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah ini,” ungkap Akp Marji , Kamis 11 Januari 2024.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dari tim Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto yang terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mojokerto. AKP Marji juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang berkontribusi besar terhadap keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Tersangka akan dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkotika, yang dapat menghadapkan tersangka pada hukuman sesuai dengan Undang-Undang Narkotika.
Polres Mojokerto berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari bahaya narkoba. (Red)