Pengacara Soegeng Buka Suara, Tegaskan Uang yang Dikeluarkan Kliennya Merupakan Fee Lawyer

Surabaya||Liputankasus.com – Menanggapi informasi yang viral di media sosial terkait seorang wanita berinisial LL yang menyatakan mengeluarkan sejumlah uang setelah ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jatim, pihak pengacara yang bernama Soegeng, S.H., akhirnya memberikan klarifikasi.

Pengacara tersebut membenarkan bahwa sosok yang menjadi perbincangan publik dalam unggahan media sosial merupakan kliennya.

“Perempuan berinisial LL itu memang klien saya. Ada surat kuasanya juga. Jadi saya berkewajiban mendampingi dihadapan penyidik,” terang Soegeng, S.H., Kamis (05/11/2026) siang saat dikonfirmasi oleh awak media.

Dalam keterangannya, pengacara Soegeng menjelaskan bahwa uang yang dikeluarkan oleh kliennya merupakan fee lawyer atau biaya jasa pendampingan hukum, bukan sebagaimana dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Tidak ada suap menyuap mas. Fee ataupun biaya pendampingan terhadap klien merupakan hak saya sebagai advokat yang ditunjuk keluarga. Jadi, tidak ada penyelesaian perkara karena uang,” lanjutnya.

Ia juga menerangkan bahwa penanganan terhadap kliennya dilakukan melalui mekanisme rawat jalan. Menurut penjelasannya, langkah tersebut mengacu pada ketentuan atau aturan terbaru yang menjadi dasar penanganan perkara tersebut.

“Sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku di negara ini dan sesuai dengan SEMA No. 4 tahun 2010, jika barang buktinya dibawah SEMA dan tidak terlibat jaringan serta setelah gelar perkara dinyatakan sebagai pengguna saja, tentunya wajib dilakukan rehabilitasi. Sedangkan rehabilitasi yang mereka jalani yakni rawat jalan,” ulasnya.

“Klarifikasi ini bertujuan untuk meluruskan kabar yang tidak sepenuhnya benar itu. LL memang salah satu klien saya. Keluarga LL mengeluarkan uang memang benar untuk fee saya. Yang tidak benar adalah persoalan suap. Karena fee saya tidak ada hubungannya dengan pihak Polda Jatim,” pungkasnya. (Red)

↑
Exit mobile version