Pasuruan||LiputanKasus.com – Instrumen Hukum Ada. Kewenangan Ada. Polemik Sudah Berbulan-bulan.
Jangan Sampai Publik Bertanya: Apakah DPRD Hanya Menjadi “Macan Ompong”?
Polemik Pajak Air Tanah (PAT) Kabupaten Pasuruan sudah berjalan berbulan-bulan.
Pelaku usaha sudah menyampaikan keberatan. Pemerintah Kabupaten Pasuruan kemudian menerbitkan Perbup Nomor 36 Tahun 2026 tentang administrasi dan tata cara pemberian insentif fiskal PAT. Kebijakan stimulus pun telah dijalankan.
Tetapi di tengah semua itu, ada satu pertanyaan yang belum boleh hilang:
DPRD KABUPATEN PASURUAN SUDAH BERBUAT APA?
DPRD jangan hanya terlihat ketika memberi komentar.
DPRD bukan komentator kebijakan eksekutif.
DPRD adalah lembaga yang oleh undang-undang diberi fungsi pengawasan.
UU Nomor 23 Tahun 2014 memberikan DPRD kabupaten/kota fungsi pengawasan serta hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Setiap anggota DPRD juga memiliki hak mengajukan pertanyaan.
Artinya:
alatnya ada.
kewenangannya ada.
dasar hukumnya ada.
LALU, MANA BUKTI PENGAWASANNYA?
Kami mencatat anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan sudah menyampaikan pandangan kepada media terkait stimulus PAT. Itu fakta yang perlu dihargai.
Tetapi masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar komentar.
Mana rapat khususnya?
Mana dokumen kajian yang diminta DPRD?
Mana simulasi kenaikan PAT yang diuji?
Mana evaluasi DPRD terhadap dampaknya kepada dunia usaha?
Mana pertanyaan resmi kepada Bupati dan Bapenda?
Dan mana rekomendasi DPRD setelah polemik ini berlangsung berbulan-bulan?
Kalau semua itu sudah dilakukan, buka kepada publik.
Tunjukkan.
Sampaikan hasilnya.
Jangan biarkan masyarakat mencari-cari sendiri jejak pengawasan wakilnya.
JANGAN SAMPAI DPRD TERLIHAT TAJAM DI ATURAN, TETAPI TUMPUL KETIKA HARUS MENGAWASI
PAT bukan perkara kecil.
Ia menyangkut penerimaan daerah, keberlangsungan dunia usaha, tenaga kerja, investasi, dan pengelolaan sumber daya air.
Justru dalam kebijakan yang dampaknya luas seperti inilah fungsi pengawasan DPRD diuji.
Bukan ketika persoalan sudah selesai.
Bukan setelah kegaduhan reda.
Tetapi ketika masyarakat dan pelaku usaha sedang membutuhkan wakilnya untuk bertanya kepada pemerintah.
FORMAT Pasuruan tidak meminta DPRD bermusuhan dengan Bupati.
Yang diminta sederhana: JALANKAN FUNGSI PENGAWASAN.
Kalau perhitungan PAT benar, uji dan jelaskan kepada masyarakat.
Kalau kenaikannya mempunyai dasar kajian yang kuat, minta kajiannya dan buka.
Kalau stimulus dianggap sudah menyelesaikan persoalan, evaluasi dan tunjukkan hasilnya.
Kalau ternyata masih ada persoalan, sampaikan rekomendasi koreksinya.
Itulah pengawasan.
Bukan sekadar komentar.
Bukan sekadar pernyataan.
FORMAT PASURUAN BERTANYA TERBUKA KEPADA DPRD
Sudahkah DPRD secara khusus memanggil Bapenda untuk membedah kebijakan PAT?
Sudahkah DPRD meminta kajian, data, dan simulasi yang menjadi dasar kebijakan tersebut?
Sudahkah anggota DPRD menggunakan hak bertanyanya secara resmi kepada eksekutif?
Apa kesimpulan pengawasan DPRD?
Apa rekomendasinya kepada Bupati?
Pertanyaan-pertanyaan itu sederhana. Dan apabila pengawasan sudah benar-benar dilakukan, jawabannya seharusnya juga sederhana:
BUKA HASILNYA KEPADA RAKYAT.
Sebab rakyat tidak memilih anggota DPRD hanya untuk duduk di gedung dewan. Rakyat memberikan mandat agar ada lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan daerah.
Karena itu, jangan sampai polemik PAT akhirnya melahirkan pertanyaan yang jauh lebih besar:
KALAU KEBIJAKAN SEBESAR INI TIDAK MEMBUAT TARING PENGAWASAN DPRD TERLIHAT, LALU KAPAN TARING ITU AKAN DIGUNAKAN?
Jangan sampai muncul kesan di tengah masyarakat bahwa DPRD Kabupaten Pasuruan seperti “macan ompong”:
punya kewenangan,
punya hak,
punya fungsi pengawasan,
tetapi taringnya tidak terlihat ketika dibutuhkan.
DPRD Kabupaten Pasuruan tidak perlu marah terhadap pertanyaan ini.
Jawab saja dengan bukti kerja.
Karena pada akhirnya, yang sedang ditagih masyarakat bukan pidato. Yang ditagih adalah keberanian menjalankan fungsi pengawasan yang telah diberikan oleh undang-undang.
FORMAT Pasuruan | Ismail Makky, SE. SH., MM. (Ketua)
( Daeng )
