Surabaya||Liputankasus.com – Pemberitaan mengenai dugaan praktik judi sabung ayam taji di Desa Batoporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, beberapa hari terakhir menyisakan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum sepenuhnya terjawab.
Berawal dari beredarnya sebuah video yang memperlihatkan aktivitas sabung ayam yang diduga berlangsung di wilayah tersebut.
Dari informasi yang dihimpun media, kegiatan itu disebut melibatkan taruhan bernilai puluhan juta rupiah.
Bersamaan dengan itu, muncul pula isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan adanya setoran kepada oknum aparat agar aktivitas tersebut dapat terus berjalan.
Perlu ditegaskan sejak awal, isu dugaan setoran tersebut masih berupa informasi yang beredar di masyarakat dan belum terbukti.
Tidak ada bukti yang telah dipublikasikan yang dapat memastikan kebenaran tuduhan tersebut.
Karena itu, setiap dugaan harus ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat pembuktian melalui mekanisme hukum.
Namun di luar isu tersebut, terdapat fakta yang jauh lebih penting.
Kapolsek Kedungdung Iptu Syafirwanto akhirnya mengakui bahwa aktivitas sabung ayam di wilayah Batoporo Barat memang berulang kali muncul dan telah beberapa kali dibubarkan oleh anggotanya.
Pernyataan bahwa pelaku bermain secara “nyuri-nyuri” menunjukkan bahwa kepolisian mengetahui adanya persoalan tersebut.
Bahkan Kapolsek menyatakan dirinya bersama anggota telah beberapa kali turun langsung melakukan pembubaran serta telah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Sampang.
Pernyataan itu patut diapresiasi sebagai bentuk keterbukaan yang sebelumnya tidak muncul ketika upaya konfirmasi pertama dilakukan.
Namun di sinilah persoalan berikutnya muncul.
Jika aktivitas tersebut sudah “bolak-balik dibubarkan”, mengapa masih dapat berlangsung kembali?
Mengapa video yang diterima media memperlihatkan aktivitas yang diduga kembali terjadi?
Dan yang tidak kalah penting, mengapa hingga kini belum terdengar adanya proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi penyelenggara maupun pelaku perjudian tersebut?
Pertanyaan ini bukan untuk menyudutkan aparat, melainkan bagian dari fungsi kontrol publik terhadap efektivitas penegakan hukum.
Membubarkan kerumunan memang dapat menghentikan aktivitas pada saat itu.
Tetapi apabila praktik serupa kembali muncul di lokasi yang sama, masyarakat tentu berhak mempertanyakan apakah langkah preventif saja sudah cukup atau justru diperlukan penegakan hukum yang lebih tegas agar memberikan efek jera.
Di sisi lain, komunikasi antara pers dan aparat juga menjadi sorotan.
Kapolres Sampang AKBP Hartono menilai wartawan yang melakukan konfirmasi belum memperkenalkan diri dengan baik.
Bahkan, ia sempat mempertanyakan apakah wartawan tersebut benar-benar berasal dari media dan menyebut kemungkinan sebagai “media gadungan”.
Kapolres juga mengingatkan pentingnya etika dalam melakukan konfirmasi kepada pejabat publik.
Pandangan tersebut layak menjadi bahan evaluasi bagi insan pers.
Wartawan memang memiliki kewajiban menjunjung tinggi etika profesi, termasuk memperkenalkan identitas serta medianya ketika melakukan konfirmasi.
Namun demikian, etika komunikasi tidak seharusnya menggeser fokus dari substansi persoalan yang sedang dipertanyakan publik.
Yang menjadi perhatian masyarakat bukanlah apakah wartawan sudah memperkenalkan diri dengan sempurna atau belum, melainkan apakah dugaan praktik perjudian itu benar terjadi dan apa tindakan yang telah diambil aparat kepolisian.
Dalam perkembangan berikutnya, Kapolres Sampang juga memberikan pernyataan yang patut dicatat.
Terkait isu dugaan setoran Rp20 juta kepada oknum aparat, ia secara terbuka mempersilakan siapa pun yang memiliki bukti untuk melaporkannya ke Divisi Propam.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Kapolres tidak ingin tuduhan berkembang tanpa dasar.
Sikap tersebut patut dihargai karena setiap tuduhan terhadap aparat memang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan hanya berdasarkan desas-desus.
Namun, tantangan berikutnya justru berada pada aspek transparansi penanganan dugaan sabung ayam itu sendiri.
Publik membutuhkan informasi mengenai hasil pengecekan lokasi, identitas penyelenggara apabila telah diketahui, langkah penyelidikan yang telah dilakukan, hingga apakah terdapat proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Keterbukaan seperti inilah yang akan memutus spekulasi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Pers dan Polri sejatinya bukan dua pihak yang saling berhadapan.
Pers menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kepolisian menjalankan fungsi penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni melayani kepentingan masyarakat.
Karena itu, kritik dari pers seharusnya dipandang sebagai bagian dari pengawasan publik, bukan semata sebagai serangan terhadap institusi.
Sebaliknya, pers juga berkewajiban menjaga akurasi, keberimbangan, dan tidak menghakimi pihak mana pun tanpa bukti.
Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan polemik yang berkepanjangan mengenai tata cara konfirmasi.
Yang lebih dinanti adalah jawaban atas pertanyaan sederhana: apakah praktik sabung ayam di Batoporo Barat telah benar-benar dihentikan, apakah para pelakunya telah diproses sesuai hukum, dan apakah isu yang berkembang di tengah masyarakat telah diuji secara transparan.
Sebab dalam negara hukum, kepercayaan publik tidak dibangun oleh perdebatan, melainkan oleh tindakan nyata, keterbukaan informasi, dan penegakan hukum yang konsisten terhadap siapa pun tanpa pandang bulu.(Red)
