OPINI PUBLIK FORMAT PASURUAN — SERI 3 KETUA DPRD: TJSL BUKAN DILAKSANAKAN PEMDA. TAPI KOK STRUKTUR DI DALAMNYA ADA SEKDA DAN PIMPINAN TP3D?

Pasuruan ||LiputanKasus.com – Pernyataan yang aneh dan membuat publik menghela nafas dalam – dalam karena termyata di dalam strukturnya masih kental berbau Pemda dan TP3D.
Ketua DPRD berkata TJSL bukan urusan pemerintah daerah. Pasal 12 Perbup berkata Bupati pembina, Sekda pengarah, pimpinan P3D pengarah. Kontradiktif dengan pernyataan Ketua DPRD. Entah paham atau tidak, Format merasa ada yang janggal dengan permyataan ketua DPRD.

Dalam audiensi, Ketua DPRD Samsul Hidayat menyatakan, sebagaimana FORMAT catat, bahwa TJSL pada dasarnya tidak dilaksanakan oleh pemerintah daerah. TJSL adalah tanggung jawab perusahaan.
Mari kita uji bersama-sama
Siapa yang mengarahkan
Pasal 12 ayat (2) Perbup 14/2026 menyusun Tim Fasilitasi TJSL sebagai berikut:
Bupati sebagai pembina;
Sekretaris Daerah sebagai Pengarah I;
Ketua Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah sebagai Pengarah II;
Wakil Ketua Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah sebagai Pengarah III;
Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan sebagai Ketua.
Susun berdampingan:
1. Ketua DPRD: pemerintah daerah bukan pelaksana TJSL.
2. Perbup: pembinanya Bupati, pengarahnya Sekda dan dua pimpinan P3D, yang FORMAT sebut TP3D.

TP3D: bukan OPD, bukan jabatan ASN.
Tugas tim itu juga bukan sekadar mencatat. Pasal 10 menyebut tugas mengidentifikasi, memverifikasi, dan meninjau lokasi calon penerima TJSL. Pasal 11 menyebut fungsi penyepakatan prioritas program dan kegiatan yang dibiayai dana TJSL.

Kalau pelaksananya perusahaan, mengapa posisi pengarah diisi unsur pemerintah daerah dan pimpinan TP3D, dan sejauh mana kewenangannya?
Pertanyaan ini tidak bisa dijawab dengan senyum atau dengan kalimat “tujuannya baik”. Tidak ada yang mempersoalkan tujuan. Yang dipersoalkan adalah siapa memegang kemudi.

Satu pintu
Pasal 16 Perda 2/2025 melarang setiap ASN, kepala desa, dan setiap orang berkoordinasi langsung dengan badan usaha soal penyelenggaraan TJSL tanpa surat penugasan dari Tim Fasilitasi. Aturan itu sah. Tetapi pintu yang hanya satu adalah pintu yang paling perlu diterangi: berapa surat penugasan sudah diterbitkan, kepada siapa, dan ditandatangani siapa?
Ketua DPRD Syamsul Hidayat menyebut pembangunan jalan lewat CSR di wilayah Gempol, sekitar Rp26 miliar, beririsan dengan pemeliharaan jalan oleh pemerintah. Karena itu, katanya, laporan menjadi penting.
Satu ruas jalan, dua sumber dana. Siapa yang menentukan perusahaan mana masuk jalan mana? Siapa yang mencatat? Siapa yang memastikan tidak ada ruas yang dibayar dua kali?

Kalau jawabannya jelas, tunjukkan. Kalau tidak jelas, itulah wilayah abu-abu, dan wilayah abu-abu dalam dana publik adalah tempat paling nyaman bagi siapa pun yang tidak ingin ditanya.

FORMAT tidak menyimpulkan ada benturan kepentingan. Tetapi struktur yang mempertemukan pejabat daerah dan tim yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati adalah pertanyaan tata kelola yang sah, dan DPRD ada untuk menjawabnya.
Permintaan Format Pasuruan sederhana saja.
1. Kepada DPRD: panggil Tim Fasilitasi, minta Keputusan Bupati pembentukannya, daftar surat penugasan, dan notulen penyepakatan prioritas program.
2. Kepada Bupati: Anda tercatat sebagai pembina Tim Fasilitasi. Apa saja yang sudah dibina, dan mana keputusannya?
3. Kepada TP3D: apa dasar tertulis kehadiran Anda sebagai pengarah? ( Daeng )

FORMAT PASURUAN / Ismail Makky, SE. SH., MM. (Ketua)

↑
Exit mobile version