Pasuruan|| LiputanKasus.com -Antara Persekabpas (dijanjikan milik rakyat) dan Pasuruan United (milik swasta)
PERSEKABPAS TERLALU BERSEJARAH
UNTUK DIBIARKAN STATUS HUKUMNYA MENGGANTUNG
Bayangkan sebuah klub.
Empat puluh tahun umurnya.
Bertahun-tahun awal kompetisinya dihabiskan tak beranjak dari Divisi II.
Lalu suatu musim, semua berubah — mereka menembus semifinal Divisi Utama 2006, hanya selangkah lagi menuju final sepak bola nasional.
Kemudian jatuh lagi, nyaris tak bersisa, sebelum bangkit pelan-pelan dari liga amatir.
Klub itu bernama Persekabpas.
Klub itu pula yang, hari ini, masih menunggu kepastian status hukumnya.
Sebuah klub yang sudah bertahan empat dekade, naik-turun bersama pasang surut sepak bola Indonesia, tidak sepantasnya harus menunggu tanpa kepastian di usianya yang ke-41 — hanya karena belum ada aturan yang mengaturnya.
Perserikatan Sepak Bola Kabupaten Pasuruan, atau Persekabpas, resmi berdiri pada 28 Agustus 1985. Klub ini bermarkas di Stadion R. Soedarsono, Pogar, Bangil, berkapasitas 10.000 penonton — stadion yang sama yang dibahas dalam Seri 3 rangkaian ini.
Perjalanan kompetitifnya tidak instan. Sejak pertengahan 1990-an hingga awal 2000-an, Persekabpas menghabiskan waktu cukup lama di Divisi II Liga Indonesia. Barulah pada Liga Bank Mandiri 2003, mereka menjuarai Divisi II dan promosi ke Divisi I. Setahun kemudian, mereka finis peringkat empat Divisi I Wilayah Barat.
Puncaknya datang tak lama setelah itu: pada Divisi Utama Liga Indonesia 2006 — kasta tertinggi sepak bola nasional saat itu — Persekabpas menembus babak semifinal, hanya selangkah lagi menuju final, sebelum secara menegangkan dihentikan PSIS Semarang di Stadion Manahan, Solo.
Era itu tidak bertahan lama. Masalah finansial dan dualisme kompetisi yang melanda sepak bola Indonesia memaksa Persekabpas terlempar dari kasta tertinggi, berkutat di liga amatir selama lebih dari satu dekade, sementara tetangga mereka, Persekap Pasuruan, sempat lebih mendominasi.
Kebangkitan baru dimulai pada era Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf: juara kedua Liga 3 Zona Jawa Timur pada 2018, juara ketiga Liga 3 Jawa Timur pada musim 2023/2024. Di titik inilah dukungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali membesarkan nama klub ini.
Hari ini, di bawah manajemen baru PT Pasuruan Bangkit Bersama, Persekabpas menatap target promosi ke Liga 2 Nusantara — sembari, sebagaimana dibahas dalam Seri 2 rangkaian ini, belum terlihat peta jalan transisi menuju status BUMD yang dipublikasikan kepada masyarakat.
Bertahun-tahun tertahan. Satu musim hanya selangkah dari final. Empat puluh tahun sejarah. Satu status hukum yang belum juga memperoleh kepastian.
FORMAT Pasuruan menuliskan sejarah ini bukan untuk membangkitkan sentimen, tapi untuk menegaskan apa yang sesungguhnya dipertaruhkan. Klub dengan rekam jejak sepanjang ini — pernah hanya selangkah dari final kasta tertinggi, pernah nyaris tenggelam, kini berjuang naik lagi — merepresentasikan empat dekade investasi publik dan swasta dalam sepak bola daerah. Ketidakjelasan status hukum bukan sekadar persoalan administratif. Ia mempertaruhkan kejelasan atas investasi itu sendiri.
Karena itu, pertanyaan yang diajukan FORMAT Pasuruan sejak Seri 2 — kapan peta jalan transisi menuju BUMD akan dipublikasikan — bukan sekadar soal kepatuhan hukum. Itu soal apakah Kabupaten Pasuruan sadar sedang memegang warisan yang jauh lebih tua daripada masa jabatan siapa pun yang mengelolanya hari ini.
Klub ini pernah bertahan dari bertahun-tahun tak beranjak dari Divisi II, dan dari keruntuhan finansial yang nyaris menenggelamkannya.
Ia tidak seharusnya terus hidup dalam ketidakpastian ketika pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian arah pengelolaannya.
— FORMAT PASURUAN
( Gus, Daeng )
