Gresik ||LiputanKasus.com — Seorang oknum yang diduga rentenir berkedok koperasi simpan pinjam dilaporkan melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap seorang wartawan. Peristiwa terjadi saat wartawan tersebut hendak melakukan konfirmasi terkait praktik pinjaman di sekitaran Kecamatan Cerma.
Kronologi bermula ketika Persatuan Jurnalis Gresik Bersatu ( PJGB), wartawan, mendatangi kantor Koperasi Saudara Bersatu Sejahtera untuk mengklarifikasi laporan masyarakat terkait bunga pinjaman yang dinilai mencekik dan penagihan yang meresahkan.
Alih-alih memberi keterangan, oknum tersebut justru diduga emosi. Berdasarkan keterangan saksi, oknum itu merebut dan menampelkan gagang telep milik wartawan sampai jatuh dan retak, saat proses wawancara berlangsung.
”Saya hanya ingin konfirmasi dan hak jawab. Tapi HP saya ditampel sampai katuh sambil dibentak. Ini bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut,Maul mengaku mengalami kerugian berupa kerusakan HP / data hilang / trauma,dan melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib. Ia juga berkoordinasi dengan organisasi Wartawan tersebut..
Ketua Persatuan Jurnalis Gresik Bersatu ( PJGB ) mengecam tindakan tersebut. “Kami mengutuk segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis. Kerja wartawan dilindungi Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Kami minta aparat segera memproses,” tegasnya.
Sementara itu, semua anggota PJGB mencoba konfirmasi ke Desa Ngabetan untuk menanyakan keberadaan koperasi Saudara Bersatu Sejahtera itu apa sudah teresgister dan izin Domisilinya juga.
Kepala Desa Ngabetan tidak ada dikantor saat anak anak mendatangi kantor didesa dan hanya ditemoni Seketaris perempuan.
mengaku belum adanya perizinan kantor koperasi dan izin domisili bagi karyawannya,serta pihak-pihak terkait untuk klarifikasi. “Kami tidak ingin ada praktik pinjam-meminjam yang merugikan warga. Jika berkedok koperasi tapi meresahkan, akan kami tindak sesuai aturan,” katanya.
Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat berhati-hati terhadap praktik pinjaman ilegal yang mengatasnamakan koperasi. Masyarakat diimbau melapor ke Dinas Koperasi atau aparat jika menemukan penagihan dengan cara-cara kekerasan.
( Biro: Suwari )
Oknum Rentenir Berkedok Koperasi Simpan Pinjam Lakukan Penampelan HP Wartawan Sampai Jatuh
