Oknum Pendamping Hukum Diduga Terima Uang 100 Juta,Tawarkan Uang ke Wartawan

Surabaya||Liputankasus.com – Dugaan praktik tangkap lepas dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian mengarah kepada seorang oknum pendamping hukum berinisial B diduga menerima uang sebesar Rp100 juta dari seorang mantan anak Kepala Desa di Banyuwangi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pendampingan hukum dalam perkara yang tengah menjadi perhatian masyarakat.

Selain itu, oknum pendamping hukum tersebut, juga menawarkan uang Rp 500 ribu kepada awak media. Apabila dugaan tersebut benar, tindakan itu dinilai dapat mencederai independensi pers serta bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi.

Pers memiliki fungsi sebagai kontrol sosial dan wajib menjaga independensi dalam menjalankan tugas jurnalistik tanpa dipengaruhi imbalan ataupun kepentingan pihak tertentu.

Saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, oknum pendamping hukum berinisial B mengakui pernah menerima uang dengan nominal tersebut.

“Iya mas, benar adanya nominal ratusan juta itu, tapi itu kasus lama, uangnya sudah habis,” ujar B kepada wartawan Selasa, (28/26).

Pengakuan tersebut menambah perhatian publik terhadap proses penanganan perkara yang sedang menjadi pembahasan. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak lain yang disebut berkaitan dengan pengakuan tersebut.

Sejumlah kalangan menilai apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, dugaan perintangan proses penegakan hukum, maupun pelanggaran kode etik profesi, maka seluruh fakta perlu diusut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penegakan hukum yang objektif dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)

Exit mobile version