Mojokerto||Liputankasus.com – Melalui berita ini redaksi media liputankasus.com meminta maaf kepada seluruh pembaca setia media liputankasus.com, khususnya kepada Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto dan Kasat Narkoba AKP Dwi terkait berita yang telah tayang dengan judul “Dikonfirmasi Pelepasan Kasus Pil Koplo Kapolres Mojokerto : Silahkan Datang Kasat Narkoba : Nihil”
Dikonfirmasi Pelepasan Kasus Pil Koplo, Kapolres Mojokerto : Silahkan Datang Kasat Narkoba : Nihil
Bahwa dalam berita tersebut menurut keterangan narasumber kepada media liputankasus.com pada Senin (30/9/2024) bahwa Satresnarkoba Polres Mojokerto telah mengamankan tiga terduga penyalahguna narkoba inisial S, J, dan D warga Sidoraharjo pada 22 September 2024 lalu.
Masih menurut narasumber itu bahwa keesokan harinya tepatnya pada 23 September 2024 ketiga orang tersebut telah dipulangkan dengan nominal Rp 50 Juta.
Namun, keesokan hari setelah berita itu ditayangkan media liputankasus.com pada Kamis (3/10/2024) narasumber tersebut memberikan klarifikasi bahwasanya kejadian tersebut memang benar ada, namun kejadianya bukan di wilayah hukum Polres Mojokerto.
Dengan adanya klarifikasi dari narasumber tersebut sesuai dengan kode etik jurnalis tentang hak koreksi dan hak jawab maka media liputankasus.com meminta maaf kepada Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto dan Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Dwi dan seluruh keluarga besar Polres Mojokerto atas ketidaknyamanan atas berita yang ditayangkan media liputankasus.com pada Rabu (2/10/2024).(red)
