Maraknya praktik “pengangsu” atau penimbun BBM bersubsidi Merugikan Masyarakat di Duga Polsek Setempat dan Polres Tutup Mata

Lamongan||Liputankasus.com – Maraknya praktik “pengangsu” atau penimbun BBM bersubsidi (Pertalite dan Solar) sangat merugikan masyarakat dan memicu kelangkaan di berbagai SPBU, termasuk wilayah Lamongan, Pelaku memanfaatkan oknum pegawai SPBU yang nakal, dengan menggunakan jerigen/drum untuk menimbun BBM, yang kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Imbuhnya

Sektor. BBM juga merupakan salah satu kebutuhan langka yang harus segera dipikirkan dan berhemat dalam penggunaannya.Namun peristiwa ini tidak serta merta dipahami oleh SPBU 54.622.09 Sumur genuk kecamatan Babat Lamongan. Dimana SPBU ini malah melayani Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal terutama solar, mereka semakin gencar dalam melakukan aksi pengisian solar bersubsidi. Terlihat siang hari minggu pada 31 Mei 2026 pada pukul 10.18 WIB ada beberapa pemotor antri membawa drum 30 liter an mengisi BBM bersubsidi jenis solar,dan petralite kepergok awak media sedang mengangsu BBM bersubsidi.Pemotor pengangkut BBM ini terlihat sering kali mengisi solar dan petralite,dimana modus yang digunakan adalah dengan membawah surat rekomendasi dari desa atau dari dinas perikanan maupun barcode. tuturnya

Jika keterangan ini masih diragukan diharapkan AParat penegak hukum ( APH ) untuk menindak tegas SPBU, tersebut, ada pengangsu yang ada di area SPBU sampai berjejer di sebelah SPBU tersebut sebagai bukti valid dan juga merupakan data real dilapangan di spbu tersebut.

Kejadian ini terjadi karena ada dugaan kuat bahwa pengangsu dan operator telah lama bekerjasama mengaet keuntungan dan membiarkan pengangsu ini menguras solar dan petralite hingga kenyang, pihak SPBU sudah penyalahgunaan kewenangnya untuk kepentingan pribadi.

Seharusnya BBM bersubsidi hanya untuk masyarakat kalangan bawah, Namun disini malah diberikan pada kalangan tertentu demi mempertebal kantongnya. Lantas apa fungsi pengawas ?, bukankah ia bertugas mengkondisikan SPBU agar berjalan sesuai aturan dari Pertamina bukan malah seenaknya.

Jangan sampai masyarakat mengeluhkan kelangkaan solar/petralite, padahal sebenarnya solar/petralite tersebut ada namun malah digunakan oleh beberapa mafia BBM untuk kepentingan bisnis pribadinya.

Juga jangan sampai merugikan masyarakat diakibatkan oleh aktivitas seperti ini, jika terus dibiarkan selain negara masyarakat juga tentu dirugikan Karena jatah solar/petralite yang seharusnya untuk mereka malah dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab

Harapan kami selaku awak media, Aparat penegak hukum ( APH ) jangan sampai tutup mata karena Aktivitas seperti ini sangat merugikan masyarakat juga negara, atas hal tersebut agar menjadi perhatian serius Aparat penegak hukum kepolisian Migas dan Pertamina Pusat untuk memberikan efek jera terhadap SPBU nakal. Selain itu kendaraan/pemotor dilarang untuk mengangkut solar/petralite apalagi dalam wadah jerigen yang rawan memicu terjadinya kebakaran. Ujarnya

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Pengguna Jenis BBM Tertentu: Mengatur bahwa SPBU tidak boleh melayani konsumen yang menggunakan jerigen plastik, mobil dengan tangki yang dimodifikasi, atau menjual BBM ke industri rumah tangga atau alat berat tanpa izin.
Sedangkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2012: Menetapkan standar wadah yang diizinkan, yaitu logam untuk BBM jenis bensin (seperti Pertalite, Pertamax) dan logam atau HDPE tipe 2 (dengan simbol HDPE 2) untuk BBM jenis disel (seperti Pertamax Dex, Dexlite). Jerigen plastik yang tidak memenuhi standar ini dilarang.
Larangan ini ditetapkan untuk memastikan keamanan, mengurangi risiko kebakaran, dan mencegah penyalahgunaan serta penjualan ulang BBM bersubsidi, aparat penegak hukum ( APH ) diharapkan menindak tegas atas terjadinya di SPBU tersebut, jangan sampai tutup mata. Pungkasnya

( Biro : Suwari )

Exit mobile version