Madas Gresik Audiensi ke Bea Cukai: Jangan Sasar Pedagang Kecil,Kejar Bandar Rokok Ilegal

Gresik|| Liputankasus.com – Organisasi Masyarakat Madura Asli (Madas) Kabupaten Gresik menyampaikan 10 poin aspirasi kepada Kantor Bea Cukai Gresik. Penyampaian aspirasi itu dilakukan dalam audiensi yang berlangsung di Aula Kantor Bea Cukai Gresik, Jl. Jaksa Agung Suprapto 61, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik, pada Kamis (30/7/2026).

Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan krusial terkait kebijakan cukai hasil tembakau, penindakan rokok ilegal, hingga perlindungan terhadap pedagang kecil di wilayah Gresik.

Dalam pemaparannya, Kepala Seksi Pelayanan dan Informasi Kantor Bea Cukai Gresik, Eko Rudi, menjelaskan bahwa sebagian besar aspirasi yang disampaikan Madas merupakan kebijakan nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Sebagian besar usulan tersebut merupakan kebijakan nasional yang menjadi kewenangan kantor pusat. Kantor Bea Cukai di daerah menjalankan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” jelas Eko.

*4 Langkah Strategis Bea Cukai Gresik*
Eko memaparkan sejumlah langkah yang akan dilakukan Bea Cukai Gresik ke depan, di antaranya:

1. *Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan* bagi pelaku usaha hasil tembakau
2. *Memperkuat layanan konsultasi* untuk membantu pelaku UMKM memahami regulasi cukai
3. *Mengedepankan edukasi dan pembinaan* sebelum melakukan penegakan hukum
4. *Memfokuskan penindakan* terhadap produsen dan distributor besar rokok ilegal melalui analisis risiko dan sinergi dengan aparat penegak hukum

Selain itu, Bea Cukai juga akan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pelaku usaha, pemerintah desa, organisasi kemasyarakatan, hingga tokoh agama. Tujuannya agar masyarakat memahami ketentuan mengenai barang kena cukai dan dapat meminimalkan pelanggaran administrasi.

Terkait usulan pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Eko menegaskan Bea Cukai siap memberikan pendampingan apabila pemerintah daerah telah menyelesaikan kajian dan mengajukan pembentukannya secara resmi.

*Kritik Madas: Hukum Harus Berkeadilan dan Berkeprimanusiaan*
Sementara itu, Ketua DPP Madas Sedarah, Edi Macan, menyampaikan kritik keras terkait pola penindakan yang dinilai masih lebih banyak menyasar pedagang eceran dibanding jaringan besar peredaran rokok ilegal.

Menurutnya, pemerintah harus mengedepankan nilai kemanusiaan dalam penegakan hukum. Sebab banyak pedagang kecil yang menjual rokok demi memenuhi kebutuhan hidup dan membiayai pendidikan anak-anak mereka.

“Kami mendukung penegakan hukum. Tetapi penegakan hukum harus mengedepankan kemanusiaan. Pedagang kecil banyak yang hanya mencari nafkah. Yang seharusnya diburu adalah bandar, distributor, dan jaringan besar rokok ilegal,” tegas Edi.

Madas juga menilai pola pembinaan yang dilakukan selama ini belum maksimal. Organisasi tersebut meminta Bea Cukai lebih aktif turun ke masyarakat melalui dialog, sosialisasi, dan pendampingan, bukan hanya melakukan penyitaan barang saat operasi.

“Kami ingin Bea Cukai hadir di tengah masyarakat. Jangan hanya datang saat penindakan. Bangun komunikasi dengan warga agar tidak ada lagi yang menjadi korban karena ketidaktahuan,” pungkasnya.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal sinergi antara Bea Cukai Gresik dan masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal, namun tetap melindungi keberlangsungan hidup UMKM dan pedagang kecil.

( Biro: Suwari )

Exit mobile version