LPHM Pandawa Minta Klarifikasi PUTR Gresik Soal Betonisasi Jalan Duduk Sampeyan – Betoyoguci

Gresik ||LiputanKasus.com –
‎Lembaga Perlindungan Hukum Masyarakat – LPHM Pandawa melayangkan surat resmi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang – PUTR Kabupaten Gresik. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi terkait pelaksanaan proyek “Betonisasi Jalan Raya Duduk Sampeyan – Betoyoguci” dengan Nomor: 001/LPHM/VIII/2026.

‎Dalam surat tertanggal Agustus 2026 itu, LPHM Pandawa menyampaikan sejumlah temuan hasil investigasi Tim Media Liputan Kasus di lapangan.

‎Pertama, terjadi perbedaan nilai anggaran. Berdasarkan data LPSE, pagu anggaran kegiatan tersebut sebesar Rp4.400.033.000,-. Namun, pada papan nama proyek yang terpasang di lokasi, nilai yang tercantum hanya Rp3.739.854.106,-. Ada selisih sekitar Rp660.178.894,-.

‎Kedua, tim menemukan persoalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja – K3. Sebagian pekerja di lapangan terpantau tidak menggunakan Alat Pelindung Diri – APD saat bekerja.

‎Ketiga, secara mutu pekerjaan, LPHM Pandawa menemukan adanya retak-retak pada sepanjang ruas beton yang baru saja dikerjakan.

‎”Guna memenuhi asas keberimbangan dan konfirmasi sesuai UU Pers, kami minta penjelasan resmi dari Dinas PUTR,” ujar perwakilan LPHM Pandawa.G‎
‎Dalam suratnya, LPHM Pandawa mengajukan 5 poin pertanyaan kepada Kepala Dinas PUTR. Antara lain terkait nilai anggaran yang benar, penyebab perbedaan data, pembinaan K3, identitas kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas, serta komitmen keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

‎LPHM Pandawa juga berharap dapat diagendakan pertemuan konfirmasi di Kantor PUTR Gresik dalam waktu dekat.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUTR Kabupaten Gresik belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

‎Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik dan Bupati Gresik.(SI)

Exit mobile version