Gresik||Liputankasus.com – Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, menuai polemik dan sorotan tajam dari warga Dusun Gumining. Warga mempertanyakan transparansi hasil sewa TKD yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes), namun dinilai tidak pernah disampaikan secara terbuka saat penyewaan TKD tersebut kepada masyarakat.
Bahkan, mencuat dugaan bahwa Latib, selaku Kepala Desa Tambakrejo, telah memakai hasil sewa TKD untuk kepentingan pribadi. Dugaan ini muncul karena selama proses penyewaan hingga tanda tangan kwintansi masa sewa,22/12 warga tidak pernah memperoleh informasi resmi terkait besaran pendapatan, pihak penyewa, maupun penggunaan dana hasil sewa tersebut selama hampir 1 bulan baru dimusduskan itu pun undangan musdus terkait KDMP.Minggu.(11.01.2026)
Tanah Kas Desa yang merupakan aset desa yang terletak di wilayah Dusun Gumining itu diketahui disewakan kepada warga yang diduga bukan masyarakat Dusun Gumining. Ironisnya, proses penyewaan tersebut disebut dilakukan tanpa melalui musyawarah desa, sebagaimana diatur dalam prinsip pengelolaan aset desa yang transparan dan akuntabel.
Ir. Nurkholis, salah satu warga Dusun Gumining, Desa Tambakrejo menegaskan bahwa selama ini pemerintah desa, khususnya Kepala Desa, sangat minim memberikan penjelasan kepada warga.
“Kami sebagai warga tidak pernah diajak musyawarah terkait sewa TKD. Setahu saya, tanah tersebut disewakan kepada masyarakat di luar warga Gumining tanpa persetujuan dan tanpa musyawarah terlebih dahulu. Ini jelas tidak transparans,” ujar Nurkholis.
Persoalan semakin mencuat ketika masa sewa Tanah Kas Desa diketahui akan berakhir pada tahun ini. Warga mengaku baru mengetahui hal tersebut secara mendadak dalam sebuah musyawarah khusus Dusun Gumining. 28/12. Dalam forum itu, warga justru disodori pak kades sejumlah uang hasil sewa dan diminta menentukan penggunaannya, tanpa penjelasan asal-usul dan rincian dana.ucap salah satu RT.(rukun tetangga)
“Tiba-tiba dalam musyawarah, kami disodori uang dan ditanya mau dipakai untuk apa. Kami jelas kebingungan, karena sejak awal tidak pernah diberi tahu soal masa sewa, jumlah hasil sewa, maupun laporan keuangannya,” tambahnya.
Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan kuat di kalangan warga bahwa pengelolaan TKD tidak dilakukan secara terbuka dan berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang. Padahal, sesuai ketentuan, hasil sewa Tanah Kas Desa wajib masuk PADes dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan serta kesejahteraan masyarakat desa.
Warga menilai, sikap tertutup pemerintah desa bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance). Oleh karena itu,melalui forum musdus Gumining warga mendesak adanya klarifikasi terbuka dari Kepala Desa serta meminta hasil sewa TKD dikembalikan ke warga gumining sesuai perdes Tambakrejo.
Pemeriksaan dari pihak kecamatan dan instansi terkait, diperlukan guna menghindari konflik berkepanjangan dan memastikan aset desa dikelola secara benar.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tambakrejo, Latib, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Warga berharap aparat pengawas dan penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut pengelolaan Tanah Kas Desa agar PADes benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.(team)
.
Kurang Transparans Terkait Hasil Sewa Tanah Kas Desa, Kades Tambakrejo Disorot Warga Gumining
