Kasus Pil Koplo di Kedunggalar Ngawi, Ini Penjelasan Kasat Narkoba Ngawi

Ngawi||Liputankasus.com – Dugaan praktik tangkap lepas kembali menjadi sorotan di wilayah hukum Polres Ngawi.

Kali ini, muncul informasi mengenai seorang pria berinisial B yang disebut diamankan terkait dugaan kepemilikan pil koplo di wilayah Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, sekitar dua pekan lalu.

Informasi yang diterima media menyebut B diduga diamankan aparat terkait barang bukti berupa pil koplo.

Setelah proses penanganan, yang bersangkutan disebut tidak lagi menjalani proses hukum dan diduga dilepaskan.

Dalam informasi tersebut juga muncul dugaan adanya uang sebesar Rp25 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan pelepasan B.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Ngawi AKP M. Lutfi kembali memberikan klarifikasi setelah sebelumnya pada Rabu (9/9/2026) menyatakan akan melakukan pengecekan.

AKP Lutfi mengatakan pihaknya telah memerintahkan anggota untuk melakukan cross-check langsung kepada keluarga B.

Ia juga mengaku menduga adanya kemungkinan pihak ketiga yang menyebarkan informasi terkait dugaan uang Rp25 juta tersebut.

“Ini cross check kembali. Ini aja saya perintahkan anggota untuk cross check langsung ke keluarganya. Saya malah khawatirnya ada pihak ketiga ini,” ujar AKP Lutfi, Kamis (10/9/2026).

Menurut Lutfi, tidak ada permintaan uang sebesar Rp25 juta dari pihaknya terkait penanganan B.

“Enggak ada itu Mas (uang tebusan 25 juta.red). Makanya saya konfirmasi kemarin, saya recheck itu enggak benar,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa B masih berstatus di bawah umur sehingga penanganannya dilakukan melalui mekanisme rehabilitasi.

Setelah itu, menurut Lutfi, terdapat penanganan oleh Satuan Reserse Kriminal untuk perkara lain.

“Yang pasti enggak ada kalau dari pihak B. Apalagi dia di bawah umur, kami proses rehab, kemudian ditangani Reskrim untuk kasus yang lain,” jelasnya.

Lutfi menambahkan, apabila terdapat pihak dari luar yang membawa-bawa informasi mengenai uang atau permintaan tertentu, pihaknya akan menelusurinya lebih lanjut.

“Mungkin ada pihak dari luar, ya nanti kami coba telisik lagi itu. Siapa gitu ya,” katanya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya uang yang diberikan berkaitan dengan proses rehabilitasi, Lutfi mengatakan hal tersebut berbeda dengan tudingan permintaan uang Rp25 juta.

“Kalau untuk biaya rehab, iya bisa jadi iya toh. Tapi kalau permintaan segitu (25 juta.red) enggak ada,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang sebagaimana informasi yang beredar.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bantahan terhadap dugaan adanya tebusan Rp25 juta dalam penanganan B.

AKP Lutfi menyatakan pihaknya masih melakukan cross-check untuk mengetahui sumber munculnya informasi tersebut.

“Makanya Kami cross check lagi ya,” pungkasnya.(Red)

Exit mobile version