Magetan||Liputankasus.com – Dugaan tangkap lepas dalam penanganan perkara uang palsu (upal) di wilayah hukum Polres Magetan kembali menjadi sorotan. Informasi terbaru dari sumber yang mengetahui langsung rangkaian kejadian menyebut, aparat Resmob Polres Magetan sempat mengamankan sejumlah orang beserta barang yang diduga berkaitan dengan pembuatan dan peredaran uang palsu.
Sumber tersebut mengungkapkan, dalam proses pengamanan pada Minggu malam, 30 Agustus 2026, polisi disebut menemukan sekitar 50 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu, sejumlah stempel yang diduga digunakan untuk membuat tanda pada uang, serta beberapa telepon seluler yang disebut berisi file atau informasi mengenai mesin dan bahan pembuatan uang palsu.
Keterangan itu menambah pertanyaan publik mengenai penanganan perkara tersebut, terutama setelah orang-orang yang disebut diamankan kemudian dilepas pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
*Berawal dari Tawaran Uang Palsu*
Berdasarkan keterangan sumber kepada wartawan, perkara tersebut bermula ketika dirinya mendapat tawaran uang palsu melalui komunikasi telepon.
Sumber mengaku kemudian berkonsultasi dengan seseorang dari Resmob Polres Magetan mengenai tawaran tersebut.
“Awalnya ditawari. Saya tanya sama orang Resmob sini. Saya kok ditawari uang seperti ini. Kemudian disarankan untuk ditarik ke sini,” ujar sumber kepada media, Kamis (3/9/2026).
Menurut sumber, uang palsu tersebut ditawarkan dengan skema tertentu.
Salah satu tawaran yang disebut diterimanya adalah Rp30 juta untuk mendapatkan uang senilai Rp100 juta.
Sumber juga mengaku sempat diperlihatkan video yang disebut berisi tutorial mengenai cara pembuatan uang palsu.
Karena merasa perlu memastikan apakah uang yang ditawarkan benar-benar palsu, sumber kemudian mengikuti pertemuan tersebut.
“Saya sebenarnya sudah tidak mau menanggapi, tetapi karena orang Resmob meminta tolong untuk menariknya ke sini, akhirnya saya tarik ke sini,” katanya.
*Disebut Ada Dua Kelompok*
Dalam pertemuan tersebut, sumber menyebut terdapat beberapa orang yang datang secara terpisah. Bahkan, menurut keterangannya, terdapat pihak yang disebut membawa atau melibatkan oknum anggota TNI, meski sumber mengaku tidak mengetahui secara pasti identitas maupun status personel tersebut.
Sumber juga menyebut dirinya kemudian bertemu dengan seseorang yang dikenal sebagai WF.
Nama tersebut, menurut sumber, dikenalkan melalui seseorang bernama FR, yang disebut berprofesi sebagai pengacara dari Surabaya.
“Pak FR itu pengacara Surabaya yang merekomendasikan saya ke WF,” ujar sumber.
*Bawa 50 Lembar Pecahan Rp100 Ribu*
Hal yang kemudian menjadi perhatian adalah adanya uang yang disebut sebagai sampel.
Menurut sumber, dirinya diberikan sekitar 50 lembar uang pecahan Rp100 ribu untuk diperiksa.
Sumber mengaku dapat mengetahui bahwa uang tersebut diduga palsu setelah melakukan pemeriksaan secara kasatmata.
“Warna antara yang asli dengan yang palsu berbeda. Kemudian tanda airnya juga bermasalah. Tanda air BI seperti dobel atau bertumpuk,” kata sumber.
Ia juga mengklaim menemukan kejanggalan pada tanda air bergambar yang terdapat pada uang tersebut.
Namun, apakah uang tersebut benar-benar palsu atau tidak tentunya harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh pihak yang berwenang, termasuk otoritas yang memiliki kompetensi dalam pemeriksaan keaslian uang.
Sumber juga menyebut uang tersebut sempat dikaitkan dengan kemampuan untuk dimasukkan ke mesin ATM.
“Dibilang bisa dimasukkan ke ATM. Tetapi kalau dicek BI, disebut palsu,” ujarnya.
*Polisi Disebut Menemukan Stempel dan Barang Lain*
Setelah proses pertemuan berlangsung, sumber menyebut aparat Resmob kemudian melakukan penggerebekan atau penangkapan.
Saat pemeriksaan terhadap kendaraan maupun barang bawaan, menurut sumber, aparat disebut menemukan stempel dan tinta yang diduga berkaitan dengan pembuatan tanda pada uang, termasuk stempel yang disebut menyerupai tanda BI dan gambar tertentu.
Tidak hanya itu, sejumlah telepon seluler juga disebut diamankan.
“HP-nya jumlahnya delapan atau bagaimana, pokoknya banyak,” ujar sumber.
Menurut sumber, dalam perangkat tersebut disebut terdapat file atau informasi mengenai mesin pencetak uang dan jenis kertas yang digunakan untuk mencetak uang.
Keterangan tersebut menjadi penting apabila nantinya dapat dibuktikan melalui pemeriksaan digital forensik maupun penyitaan resmi barang bukti.
Sebab, apabila benar ditemukan perangkat, stempel, tinta, bahan, maupun file yang berkaitan dengan pembuatan uang palsu, aparat tentunya memiliki dasar untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana tersebut.
*Dari Resmob Dibawa ke Polres*
Sumber kemudian menceritakan bahwa setelah diamankan, para pihak yang diperiksa sempat dibawa ke basecamp Resmob sebelum kemudian dibawa ke Polres Magetan.
Menurut sumber, pemeriksaan dan administrasi awal dilakukan sebelum perkara diserahkan kepada unit penyidik.
Ia mengaku pada sekitar pukul 02.30 WIB mendapatkan informasi agar menunggu sampai pagi karena uang yang diamankan masih akan diperiksa.
“Katanya menunggu besok, uangnya dicek asli atau tidak,” ujar sumber.
Namun, sekitar pukul 05.00 WIB, sumber menyebut orang-orang yang sebelumnya diamankan justru telah dikeluarkan.
Menurut sumber, alasan yang disampaikan kepada mereka adalah barang bukti dianggap belum cukup kuat.
“Jam 05.00 pagi dikeluarkan. Alasannya bukti kurang kuat,” kata sumber.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik krusial dalam dugaan perkara ini.
Sebab, apabila benar aparat menemukan puluhan lembar uang yang diduga palsu sekaligus stempel, tinta, telepon seluler dan file yang berkaitan dengan dugaan pembuatan uang palsu, publik tentu berhak mengetahui mengapa bukti tersebut dinilai belum cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan resmi menyatakan tidak terdapat unsur pidana atau barang yang diamankan tidak dapat dibuktikan sebagai uang palsu maupun alat pembuatnya, kepolisian juga memiliki kewajiban menjelaskan hal tersebut secara terbuka.
*Isu Rp50 Juta Muncul Setelah Para Pihak Dilepas*
Di tengah proses tersebut kemudian muncul informasi mengenai dugaan uang sebesar Rp50 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan pelepasan orang-orang yang diamankan.
Namun, sumber menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara langsung berapa uang yang diduga dibayarkan di Polres Magetan.
“Kalau membayarnya berapa yang tahu WF dan mereka bertiga,” ujarnya.
Sumber mengaku baru mengetahui adanya informasi tersebut setelah ketiga orang yang disebut diamankan telah keluar dan kemudian muncul pemberitaan mengenai dugaan uang Rp50 juta.
Ia juga menyebut mendapat cerita dari anggota Resmob mengenai dugaan bahwa pola penanganan semacam itu disebut bukan baru sekali terjadi.
*Kasat Reskrim Belum Berikan Klarifikasi*
Untuk memperoleh kepastian mengenai informasi tersebut, wartawan telah melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Dwi Heru pada Selasa (1/9/2026).
Namun, hingga berita ini ditayangkan, AKP Dwi Heru belum memberikan jawaban.(Red)
