Kasus Dugaan Uang Palsu di Magetan Makin Disorot, Humas Polres Bantah Ada Pelepasan dengan Tebusan Rp50 Juta

Magetan||Liputankasus.com – Dugaan pelepasan sejumlah orang dalam kasus uang palsu (upal) di Kabupaten Magetan dengan imbalan atau tebusan Rp50 juta mendapat bantahan dari pihak Polres Magetan.

Humas Polres Magetan Ipda Indra menyatakan informasi tersebut tidak benar dan meminta penjelasan lebih rinci mengenai sumber informasi maupun pihak yang disebut menerima uang.

Klarifikasi itu disampaikan Ipda Indra setelah pada Sabtu (5/9/2026) menghubungi Media Liputan Kasus untuk menanyakan pemberitaan terkait dugaan pelepasan perkara uang palsu yang sebelumnya mencuat.

“Dapat info dari mana mas, itu tidak benar,” kata Ipda Indra kepada Media Liputan Kasus, Sabtu (5/9/2026).

Ipda Indra juga mempertanyakan secara detail sumber informasi yang menjadi dasar pemberitaan, termasuk mengenai dugaan adanya uang tebusan sebesar Rp50 juta.

“Siapa yang menerima uangnya mas?” tanya Ipda Indra.

Pertanyaan tersebut disampaikan Ipda Indra setelah informasi mengenai dugaan pelepasan perkara dengan nominal Rp50 juta menjadi salah satu poin yang disorot dalam pemberitaan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, informasi yang diterima media ini menyebut adanya sejumlah orang yang diamankan terkait dugaan peredaran atau pembuatan uang palsu di wilayah Magetan.

Peristiwa tersebut disebut bermula pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah minimarket kawasan Maospati, Magetan.

Salah satu sumber sebelumnya mengungkap adanya transaksi atau tawaran uang yang diduga palsu dengan modus tertentu.

Dalam perkembangan berikutnya, aparat disebut melakukan penggerebekan dan mengamankan sejumlah orang.

Sumber juga menyebut adanya barang-barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan uang palsu, termasuk stempel, tinta, sejumlah telepon seluler, serta file atau informasi yang diduga berkaitan dengan mesin dan bahan pencetak uang.

Sumber sebelumnya juga menyebut bahwa setelah menjalani pemeriksaan awal, sejumlah orang tersebut kemudian dibawa ke Polres Magetan.

Dalam proses berikutnya, menurut sumber, mereka akhirnya dilepaskan pada Senin (31/8/2026) pagi dengan alasan alat bukti dinilai belum mencukupi.

Belakangan muncul informasi yang menyebut dugaan adanya uang tebusan sebesar Rp50 juta dalam proses pelepasan tersebut.

Namun, sumber yang diwawancarai sebelumnya mengaku tidak mengetahui secara langsung siapa yang menyerahkan maupun menerima uang tersebut.

Media ini juga mengonfirmasi informasi yang menyebut bahwa seorang Kanit yang namanya disebut dalam pemberitaan sebelumnya telah dipanggil oleh Wakapolres Magetan untuk dimintai penjelasan terkait perkara tersebut.

Menanggapi hal itu, Ipda Indra menyatakan dirinya tidak mengetahui mengenai informasi tersebut.

“Saya tidak tahu,” kata Ipda Indra. (Red)

Exit mobile version