Kapolres Tanjung Perak Operasi Tumpas Narkoba Semeru Di laksanakan Selama 12 Hari Mulai 12 Hingga 23 Agustus, 2026

Surabaya||LiputanKasus.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar konferensi pers hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan AZ, S.H., S.I.K., M.Si., Kasat Resnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., Kasi Humas Iptu Suroto, serta sejumlah awak media.

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 dilaksanakan selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026, di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dalam operasi tersebut, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap 23 laporan polisi dengan total 27 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 tersangka merupakan laki-laki dan tiga lainnya perempuan.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika berupa sabu seberat 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram serta tembakau sintetis seberat 148,99 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni 26 unit telepon seluler berbagai merek, sembilan timbangan elektrik, satu unit kendaraan roda dua, uang tunai sebesar Rp9.170.000, 13 bendel klip plastik kosong, serta satu alat press.

Menurut pihak kepolisian, para tersangka diduga memiliki peran sebagai pengedar maupun perantara aktif dalam transaksi narkotika. Modus yang dilakukan antara lain dengan menguasai dan menjual narkotika secara langsung kepada konsumen untuk memperoleh keuntungan finansial dari setiap transaksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers, ancaman hukuman dalam perkara tersebut dapat berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyebut, apabila nilai narkotika tersebut dikonversikan dengan asumsi harga Rp1,2 juta per gram, maka nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp1,212 miliar.

Sementara itu, dengan asumsi satu gram narkotika dapat dikonsumsi oleh 10 orang, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah peredaran narkotika yang berpotensi menyasar sekitar 10.000 orang.

Pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Perak yang bersih dari peredaran narkoba.

Melalui semangat “Jogo Perak”, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan wilayah serta memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika.

“Kami membutuhkan peran serta masyarakat. Apabila memiliki informasi atau mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba, silakan disampaikan kepada kami. Mari bersama-sama bersinergi dan berkomitmen agar wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak bebas dan bersih dari narkoba,” demikian disampaikan dalam kegiatan tersebut.#Rose

Exit mobile version