Kapolres Bangkalan Terkesan Bungkam, Dugaan Pemulangan Kasus Narkoba Tanpa Rehabilitasi Terus Disorot

Bangkalan || Liputankasus.com – Hingga Senin, 9 Februari 2026, Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo belum memberikan respons atau tanggapan saat dikonfirmasi terkait dugaan pemulangan seorang warga Desa Masaran yang sebelumnya dikabarkan diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan.

Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini melalui pesan singkat dan sambungan komunikasi lainnya belum mendapatkan balasan dari orang nomor satu di Polres Bangkalan tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial J dikabarkan diamankan Satresnarkoba Polres Bangkalan pada Kamis, 6 Februari 2026, di Desa Masaran, Kabupaten Bangkalan.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa J diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Namun, dalam waktu yang relatif singkat, J disebut telah dipulangkan.

Pemulangan tersebut memunculkan tanda tanya publik karena dikabarkan tidak melalui proses rehabilitasi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum, serta disertai dugaan adanya uang tebusan sebesar Rp 50 juta.

Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 7 Februari 2026, menyatakan belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Saya akan cek dulu ke anggota terkait informasi itu,” ujarnya singkat.

Iptu Kiswoyo juga menyampaikan akan memberikan penjelasan resmi setelah melakukan pengecekan internal dan berjanji menyampaikan perkembangan pada Senin.

Namun hingga berita lanjutan ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan yang disampaikan ke publik.

Belum adanya penjelasan terbuka dari jajaran pimpinan Polres Bangkalan membuat isu ini terus menjadi sorotan masyarakat.

Penanganan perkara narkotika dinilai harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, termasuk penerapan rehabilitasi bagi penyalahguna sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Publik berharap Kapolres Bangkalan maupun pihak terkait dapat segera memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang berkembang serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Media ini akan terus melakukan upaya konfirmasi dan memantau perkembangan kasus tersebut sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang dan bertanggung jawab. (Red)

Exit mobile version