Jalan Kabupaten Dibajak Tambang, Warga Sanganom Mengamuk: Blokade Total Jadi Alarm Hukum Negara

Pasuruan||LiputanKasus.com— Amarah warga Desa Sanganom akhirnya meledak. Ratusan masyarakat Dusun Parasan, Kecamatan Nguling, melakukan aksi blokade total terhadap akses jalan kabupaten yang melintasi desa mereka.

Jalan publik yang seharusnya menjadi hak bersama itu kini rusak parah dan tak layak dilalui, diduga kuat akibat aktivitas angkutan tambang pasir CV PRABU SANG ANOM yang beroperasi tanpa memperhatikan daya dukung jalan dan keselamatan warga.

Aksi ini dikoordinir langsung oleh dua tokoh masyarakat, NYT dan TN, figur yang selama ini dikenal konsisten memperjuangkan kepentingan pembangunan yang berpihak pada rakyat. Keduanya menegaskan bahwa blokade bukan bentuk anarkisme, melainkan upaya terakhir warga untuk mempertahankan hak konstitusionalnya.

“Desa Sanganom dulu tentram dan damai. Sekarang warga hidup dalam debu, kebisingan, dan ancaman kecelakaan setiap hari. Jalan rusak dibiarkan, tambang terus berjalan. Ini jelas perampasan hak warga,” tegas NYT

Kerusakan jalan kabupaten tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya Pasal 24 dan Pasal 25, yang menegaskan bahwa jalan wajib dijaga fungsi dan kelayakannya serta dilarang digunakan melebihi kapasitas yang mengakibatkan kerusakan.

Lebih jauh, Pasal 63 UU Jalan menyebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha yang mengakibatkan kerusakan jalan wajib bertanggung jawab atas perbaikan dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Fakta bahwa jalan rusak berat namun aktivitas angkutan tambang tetap berjalan menimbulkan pertanyaan serius soal pengawasan dan pembiaran oleh pihak berwenang.

Dampak Lingkungan Nyata, UU PPLH Terancam Dilanggar
Aktivitas tambang pasir juga dituding telah menimbulkan pencemaran debu, kebisingan, serta gangguan kesehatan dan keselamatan warga, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam Pasal 69 ayat (1) ditegaskan larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.

Bahkan Pasal 98 dan 99 UU PPLH mengatur ancaman pidana penjara dan denda besar bagi pelaku usaha yang dengan sengaja atau lalai menyebabkan kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat.

“Kami ini korban langsung. Debu masuk rumah, anak-anak terganggu, jalan rusak. Kalau ini bukan pelanggaran lingkungan, lalu apa?” ujar TN dengan nada kecewa.

Tanggung Jawab Sosial dan Infrastruktur Diabaikan
Dari sisi pertambangan, aktivitas CV PRABU SANG ANOM juga disorot berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam Pasal 96 dan Pasal 99, pemegang izin tambang wajib melaksanakan kaidah pertambangan yang baik, termasuk menjaga lingkungan dan fasilitas umum serta memperhatikan dampak sosial. Pengabaian terhadap kerusakan jalan dan penderitaan warga dapat berujung pada sanksi administratif, penghentian operasi, hingga pencabutan izin sebagaimana diatur dalam Pasal 151–153 UU Minerba.

Blokade Akan Berlanjut
Warga menegaskan, aksi blokade ini adalah peringatan terbuka kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Jika tidak ada langkah tegas, audit izin, penindakan hukum, serta perbaikan jalan secara nyata, masyarakat mengancam akan meluaskan aksi dengan skala lebih besar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak CV PRABU SANG ANOM maupun instansi terkait. Namun satu hal tak terbantahkan: amarah warga Sanganom adalah alarm keras atas dugaan pelanggaran hukum jalan, lingkungan, dan pertambangan yang dibiarkan terlalu lama.

( Biro: Daeng )

Exit mobile version