Surabaya||LiputanKasus.com – 2 Juni 2026 || Hati Ibu Muslipah (54) hancur berkeping-keping. Di usianya yang sudah tak muda lagi, ia harus menelan pil pahit: menjadi korban perbuatan cabul di rumahnya sendiri, oleh orang yang selama ini ia anggap bagian dari keluarga, orang yang seharusnya menjaga dan menghormatinya.
Hari itu, Kamis, 28 Mei 2026, dini hari menjelang pagi, sekitar pukul 03.00 WIB, suasana di Jalan Indrapura Jaya Tengah, Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantian, terasa sunyi. Semua penghuni rumah sedang terlelap dalam tidur, kecuali Ibu Muslipah yang terbangun karena mendengar suara aneh—suara glatak samar dari arah pintu depan rumahnya. Karena merasa capek dan mengantuk, ia sempat mengabaikan, berharap itu hanya hal biasa, lalu kembali memejamkan mata, berharap ketenangan akan kembali.
Namun, damai itu tak kunjung datang. Sekitar pukul 11.00 WIB pagi itu, ia dibangunkan secara paksa oleh anaknya sendiri, Desy Anastasya Putri. Apa yang didengar dan dilihatnya saat itu membuat dunia serasa runtuh. Desy menceritakan hal yang tak terbayangkan: Saudara Husen, sosok yang tinggal serumah, yang selama ini dianggap keluarga, telah melakukan perbuatan cabul kepadanya—saat ia sedang tidur lelap, tak berdaya sama sekali.
Dengan suara gemetar dan air mata yang tak henti mengalir, Ibu Muslipah menceritakan detail yang membuat siapa saja yang mendengarnya merinding sekaligus sedih. “Saat saya tidur, beliau masuk ke kamar saya, lalu meremas payudara saya di sebelah kiri, sementara saya tak sadarkan diri karena tidur,” ucapnya terbata-bata. Tubuhnya gemetar saat mengingat momen itu—rasa takut, malu, dan sakit hati bercampur menjadi satu. Ia tak menyangka, tempat yang seharusnya menjadi tempat paling aman dan nyaman, justru menjadi saksi luka batin yang mendalam ini.
Ia sempat diam, terbungkam dalam kesedihan. Rasa malu sempat menahannya untuk berbicara, namun rasa keadilan dan ketakutan hal serupa terulang kembali membuatnya berani melangkah. Pada Rabu malam, 27 Mei sekitar pukul 22.00 WIB, ia sudah merasakan keanehan, namun belum berani yakin. Baru setelah mendengar pengakuan anaknya dan menyadari apa yang sebenarnya terjadi, ia pun memberanikan diri datang ke Kantor Polisi Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Selasa, 2 Juni 2026, sekitar pukul 17.10 WIB.
Di hadapan petugas kepolisian, Ibu Muslipah menyerahkan seluruh keterangan dan bukti yang ia miliki. Ia minta keadilan, ia minta agar pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya yang melanggar hukum dan kemanusiaan. Perbuatan yang dilakukan itu, menurut hukum, masuk dalam Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana—perbuatan cabul terhadap orang yang diketahui sedang pingsan atau tidak berdaya.
“Saya hanya ingin keadilan. Saya sudah tua, saya hanya ingin hidup tenang di rumah saya sendiri, tanpa rasa takut dan rasa malu seperti ini,” ucap Ibu Muslipah di akhir keterangannya, matanya basah kembali.
Kini, kasus ini sedang dalam penyidikan pihak kepolisian. Korban pun telah diminta melakukan visum et repertum—pemeriksaan medis untuk menguatkan bukti. Ibu Muslipah berharap, langkah berani ini tak hanya memulihkan rasa sakit hatinya, tapi juga menjadi pelajaran, bahwa setiap orang berhak merasa aman, bahkan di tempat tidur sendiri, dan pelaku tindak kejahatan seksual harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tak peduli siapa dia.
Luka fisik mungkin bisa sembuh, namun luka batin yang ditanamkan orang yang dipercaya itu, akan selalu membekas di hati Ibu Muslipah, sebagai kenangan pahit di masa senjanya.
( Redaksi )
