Format Meminta Satpol-PP Lapor Kejari Diduga Aktifitas Pengurukan Ilegal Desa Mendalan, Kec, Winongan

Pasuruan||Liputan Kasus.com – Langkah cepat dan tegas yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan terhadap penutupan aktifitas proyek pengurukan di desa Mendalan, Kec. Winongan yang diduga dilakukan secara ilegal di lahan hijau mendapat apreasiasi dan tanggapan positif dari Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan “ Negara / Pemerintah tidak boleh kalah oleh para mafia-mafia tanah, klaim dilindungi aparat penegak hukum dan dapat ijin dari POLDA sebagai upaya “akal-akalan” pengelola untuk menghindari penindakan “ Ismail Makky

Tindakan pengelola yang sempat mencatut nama institusi aparat juga dapat memperberat posisi hukum mereka jika ditemukan unsur penipuan atau intimidasi dalam proses operasional lahan tersebut, Dalam konteks kasus di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) muncul karena pengelola proyek mengabaikan aturan formal dan prosedur perizinan yang berlaku.

Satpol PP, jangan berhenti pada penutupan proyek saja tapi untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pengelola proyek tersebut dan perusahaan tambang yang melakukan pengurukan lahan,“ ujarnya

Kami Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan sebagai tindak lanjut dari pelaporan kami Kepada Satpol PP Kab. Pasuruan, Nomor : 0031/Lsm-Format/II.4/2026, tanggal 26 Februari 2026 Terkait Pelaporan Dugaan Pelanggaran Terhadap Perda Kab. Pasuruan No. 16 Tahun 2018 tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau terkait alih fungsi lahan hijau atau pengurukan lahan illegal di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, kabupaten Pasuruan, kami juga segera melakukan upaya hukum dan pelaporan kepada kejaksaan negeri Kab. Pasuruan terkait Tindak Pidana Tata Ruang Berdasarkan Pasal 69-71 UU No. 26 Tahun 2007 (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja) dan tindak pidana korupsi serta UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang memiliki ancaman sanksi pidana. Pungkasnya

( Biro: Daeng )

Exit mobile version