Surabaya||LiputanKasus.com – Pembongkaran fasad eks Toko Nam di kawasan Jalan Embong Malang yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Langkah ini menjadikan penerang bahwa PT Pakuwon telah menghilangkan situs cagar budaya, dengan kata lain pemerintah kota Surabaya, menolak Fasad yg dibangun Pakuwon . seniman Surabaya, Kusnan atau yang akrab disapa Cak Kusnan, yang menilai kebijakan tersebut tepat, dan menginginkan cagar budaya kita bisa dikembalikan, namun jangan pernah diganti hanya dengan tugu kenangan kecil, tak sebanding dengan nilai historisnya .
Menurut Cak Kusnan, pembongkaran yang hanya diganti dengan rencana pembuatan tugu kecil atau penanda sejarah dianggap tidak adil dan tidak menghargai nilai historis yang dimiliki lokasi tersebut. “Kenapa hanya ini yang dibongkar? Kalau alasannya begitu, kenapa tidak sekalian seluruh cagar budaya di Surabaya dimusnahkan? Pemkot harus bertanggung jawab penuh atas masalah ini,” tegasnya, Jumat (24/4/2026).
Cak Kusnan menilai bahwa pembongkaran tersebut merupakan pelanggaran terhadap perlindungan aset sejarah. Oleh karena itu, ia berencana mengajukan gugatan hukum ke pengadilan terhadap pihak pengembang maupun yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Kami akan menuntut pertanggungjawaban atas dugaan penghilangan situs sejarah. Jika gugatan dikabulkan, dana ganti rugi yang diperoleh nantinya akan kami serahkan kepada Pemkot untuk digunakan khusus dalam upaya pelestarian bangunan bersejarah di Surabaya,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan karena berdasarkan kajian Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya, struktur yang berdiri saat ini bukanlah bangunan asli Toko Nam, melainkan replika yang dibangun kembali pada tahun 2002. Oleh karena itu, statusnya sebagai cagar budaya telah dicabut melalui keputusan resmi wali kota.
Pihak Pemkot juga menyatakan bahwa pembongkaran bertujuan untuk mengembalikan fungsi pedestrian yang terganggu, memperbaiki estetika kota, serta mencegah penyalahgunaan lokasi. Sebagai gantinya, akan dibangun penanda sejarah untuk tetap mengingatkan masyarakat akan peran Toko Nam dalam sejarah perjuangan Arek-arek Suroboyo.
Meski demikian, kritik dari kalangan seniman dan pemerhati budaya terus mengalir, menuntut agar pemerintah lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan aset sejarah kota.
#TokoNam #CagarBudayaSurabaya #PemkotSurabaya #CakKusnan #SejarahSurabaya #GugatanHukum #PelestarianBudaya
