Sampang||Liputankasus.com – Penanganan perkara narkotika oleh Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Jawa Timur kembali menjadi sorotan.
Dua warga yang diduga diamankan dalam operasi di Desa Karang Penang Onjur, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, pada 13 Agustus 2026, dikabarkan telah keluar dari penguasaan polisi pada 19 Agustus 2026 tanpa menjalani proses rehabilitasi.
Dua orang tersebut masing-masing disebut bernama HS, warga Karang Penang Onjur, dan WA, warga Karang Penang Oloh, Kabupaten Sampang.
Informasi mengenai penanganan kedua warga tersebut kini menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama mengenai status hukum keduanya setelah diamankan selama sekitar enam hari serta dasar keputusan mereka dipulangkan tanpa proses rehabilitasi.
Diamankan 13 Agustus, Keluar 19 Agustus
Berdasarkan informasi yang dihimpun, HS dan WA diamankan oleh Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Lokasi pengamanan disebut berada di wilayah Desa Karang Penang Onjur, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.
Keduanya kemudian disebut berada dalam pemeriksaan aparat selama beberapa hari.
Namun, pada Rabu, 19 Agustus 2026, keduanya dikabarkan telah keluar dan tidak lagi menjalani proses pemeriksaan atau penanganan lebih lanjut di lingkungan Ditresnarkoba Polda Jatim.
Yang menjadi sorotan adalah informasi bahwa keduanya dipulangkan tanpa melalui proses rehabilitasi.
Jika informasi tersebut benar, publik tentu membutuhkan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan penyidik.
Apakah tidak ditemukan barang bukti?
Apakah keduanya hanya dimintai keterangan?
Apakah status mereka sebagai saksi?
Atau terdapat alasan hukum lain yang membuat proses penanganan dihentikan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul persepsi bahwa seseorang yang sempat diamankan dalam perkara narkotika dapat begitu saja dipulangkan tanpa kejelasan status.
Kasubdit III dan Kanit 3 Kompak “Bungkam”
Untuk menguji informasi tersebut, redaksi telah melakukan konfirmasi kepada Kanit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim AKP Ipung pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Namun hingga Jumat, 21 Agustus 2026, AKP Ipung belum memberikan tanggapan maupun penjelasan mengenai informasi pengamanan dan kepulangan HS serta WA.
Konfirmasi juga dilakukan kepada Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Vicky pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan juga belum memberikan jawaban mengenai perkara tersebut.
Sikap tidak memberikan tanggapan tersebut membuat sejumlah pertanyaan penting mengenai penanganan kedua warga tersebut masih belum terjawab.
Padahal, perkara narkotika merupakan salah satu persoalan serius yang menjadi perhatian publik dan membutuhkan transparansi dalam setiap tahapan penanganannya.
Profesionalisme Pemberantasan Narkoba Dipertaruhkan
Pemberantasan narkotika membutuhkan konsistensi.
Di satu sisi, aparat dituntut keras memberantas jaringan peredaran narkoba hingga ke akar rumput.
Namun di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui bagaimana orang-orang yang diamankan dalam operasi narkotika kemudian diproses.
Setiap penangkapan semestinya memiliki dasar.
Setiap pemeriksaan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Setiap penetapan status hukum harus berdasarkan alat bukti.
Dan setiap keputusan untuk memulangkan seseorang juga seharusnya memiliki alasan hukum yang jelas.
Jika seseorang memang terbukti sebagai pengguna dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan rehabilitasi, mekanisme tersebut harus dijelaskan.
Jika tidak memenuhi syarat, juga perlu diterangkan alasannya.
Begitu pula jika tidak cukup bukti untuk melanjutkan perkara, publik perlu mengetahui bahwa proses tersebut dihentikan berdasarkan pertimbangan hukum, bukan karena alasan lain.(Red)
