Dugaan Tebusan Rp8 Juta, Polsek Ngunut Diam, Sosok yang Mengaku Wartawan Muncul

Tulungagung||Liputankasus.com – Pemberitaan mengenai dugaan pembayaran uang sebesar Rp8 juta yang disebut berkaitan dengan penanganan seorang perempuan di bawah umur berinisial N di sebuah warkop karaoke wilayah Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, mendapat respons dari seorang pria yang mengaku sebagai wartawan inisial E.

E menghubungi redaksi dan mempertanyakan maksud pemberitaan yang menyinggung dugaan pembayaran uang Rp8 juta kepada oknum yang disebut berkaitan dengan Polsek Ngunut.

Dalam percakapan melalui sambungan telepon pada Rabu (26/8/2026), pria yang mengaku sebagai Kabiro Tulungagung di salah satu media itu menyampaikan keberatannya lantaran menurutnya pemberitaan tersebut berkaitan dengan upaya yang sebelumnya ia lakukan bersama rekannya untuk membantu N menemukan sepeda motornya.

“Maksudnya apa smean nulis berita seperti itu, saya kan jadi ga enak sama Polsek sudah dibantu terkait mencarikan motor N tapi koq bisa jadi gini ceritanya,” kata E melalui sambungan telepon, Rabu (26/8/2026).

Redaksi kemudian menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyerang pribadi siapapun, melainkan sebagai bagian dari fungsi pers dalam melakukan kontrol sosial serta meminta transparansi terhadap informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum.

Terlebih, informasi yang diterima redaksi menyebut adanya dugaan pembayaran uang Rp8 juta yang diduga berkaitan dengan penghentian atau tidak dilanjutkannya penanganan persoalan yang melibatkan N yang disebut masih di bawah umur.

Pemberitaan tersebut, menurut redaksi, merupakan upaya untuk memperoleh klarifikasi dan memastikan apakah informasi yang berkembang di masyarakat benar atau tidak.

Jika informasi tersebut tidak benar, maka pihak yang merasa dirugikan memiliki ruang yang sama untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab.

*Berawal dari Upaya Mencari Motor*

Informasi terbaru yang diperoleh redaksi memberikan konteks tambahan mengenai awal mula persoalan tersebut.

Sebelumnya, N disebut meminta bantuan kepada E dan seorang rekannya untuk mencari keberadaan sepeda motor miliknya yang selama sekitar dua minggu dibawa oleh temannya N.

Setelah keberadaan sepeda motor tersebut diketahui, persoalan kemudian berkembang ketika aparat disebut mengetahui bahwa N masih berusia di bawah umur berdasarkan identitas berupa KTP yang dibawa polisi.

Dari titik inilah kemudian muncul persoalan baru.

N yang disebut bekerja di sebuah warkop karaoke diduga berstatus masih di bawah umur.

Kondisi tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan adanya persoalan hukum karena N diduga dipekerjakan di tempat tersebut.

Dalam perkembangan berikutnya, beredar informasi mengenai dugaan pembayaran sebesar Rp8 juta oleh bos warkop kepada pihak tertentu yang disebut berkaitan dengan aparat kepolisian.

Uang tersebut diduga diberikan agar persoalan tersebut tidak berlanjut ke proses hukum lebih lanjut.

Namun, penting ditegaskan, informasi mengenai dugaan pembayaran Rp8 juta tersebut hingga kini masih merupakan informasi yang belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Polsek Ngunut.

Redaksi tidak menempatkan dugaan tersebut sebagai fakta yang telah terbukti.

Justru karena terdapat informasi mengenai dugaan transaksi uang yang dikaitkan dengan proses penanganan perkara, maka diperlukan klarifikasi dari institusi kepolisian.

*Redaksi: Kontrol Sosial, Bukan Menyerang Pribadi*

Redaksi memandang bahwa persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang membantu N menemukan sepeda motornya.

Persoalan utama yang diberitakan adalah dugaan adanya pembayaran uang Rp8 juta yang disebut berkaitan dengan penanganan N setelah diketahui masih di bawah umur.

Jika dugaan tersebut tidak benar, maka penjelasan resmi dari Polsek Ngunut akan menjadi bagian penting dalam meluruskan informasi yang berkembang.

Sebaliknya, apabila benar terdapat pembayaran kepada oknum aparat agar persoalan hukum tidak dilanjutkan, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang patut ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan pengawasan internal.

Dalam konteks ini, pers memiliki fungsi untuk mengawasi jalannya kekuasaan dan menyampaikan informasi yang menyangkut kepentingan publik.

Kontrol sosial bukan berarti memberikan vonis.

Kontrol sosial berarti mengajukan pertanyaan ketika terdapat informasi yang patut diverifikasi dan meminta pihak yang berwenang memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Karena itu, redaksi tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat bukti serta proses hukum yang sah.

*Kapolsek Ngunut Sebelumnya Janji Melakukan Pengecekan*

Sebelumnya, wartawan telah melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Ngunut Kompol Tri Nuartiko pada Sabtu (22/8/2026).

Saat itu, Kapolsek Ngunut merespons informasi yang disampaikan wartawan dan menyatakan akan melakukan pengecekan.

“Maturnuwun infonya, kita cek,” jawab Kompol Tri Nuartiko.

Namun, hingga berita lanjutan ini ditayangkan, redaksi belum menerima penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pengecekan tersebut.

Belum ada keterangan resmi apakah benar N diamankan anggota kepolisian, apakah benar N diketahui masih di bawah umur ketika persoalan tersebut ditangani, apakah terdapat dugaan pelanggaran terkait mempekerjakan anak di bawah umur, serta yang paling penting, apakah benar terdapat pembayaran Rp8 juta kepada oknum yang berkaitan dengan Polsek Ngunut.

Sementara itu, sejauh ini respons yang diterima redaksi justru datang dari E, seorang pria yang mengaku sebagai wartawan dan menyampaikan keberatan atas pemberitaan tersebut.

Keterangan E mengenai keterlibatannya dalam membantu mencari sepeda motor N menjadi informasi tambahan yang telah dimuat secara proporsional.

Namun, keterangannya tidak dapat menggantikan klarifikasi resmi dari institusi kepolisian mengenai dugaan pembayaran uang Rp8 juta tersebut.(Red)

Exit mobile version