Jombang||Liputankasus.com – Dugaan pengamanan seorang warga Desa Ngelongko, Kecamatan Peterongan, berinisial FRD dalam perkara yang disebut-sebut berkaitan dengan narkotika jenis sabu kembali menjadi sorotan.
Sebelumnya, informasi yang diterima media menyebut FRD diamankan anggota Polsek Peterongan sekitar dua bulan lalu.
Namun, perkara tersebut diduga tidak berlanjut ke proses hukum dan FRD disebut telah dilepas dengan dugaan uang tebusan sekitar Rp20 juta.
Di tengah munculnya dugaan tersebut, aspek kewenangan dan mekanisme penanganan perkara narkotika di tingkat Polsek juga menjadi perhatian.
Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2021 mengatur kedudukan Polsek sebagai unsur pelaksana tugas kewilayahan pada tingkat Polres dan berada di bawah Kapolres.
Peraturan tersebut juga mengatur struktur organisasi serta tata kerja Polres dan Polsek.
Namun, penting dicatat bahwa aturan tersebut tidak secara sederhana menyatakan seluruh perkara narkotika sama sekali tidak boleh disentuh atau ditangani oleh Polsek.
Dalam praktiknya, Polri pernah secara resmi menyebut pengungkapan perkara narkoba dilakukan oleh Satresnarkoba Polres bersama Polsek jajaran.
Karena itu, apabila benar FRD diamankan berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika, hal yang perlu dijelaskan kepada publik adalah siapa yang melakukan penindakan, apakah perkara tersebut kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Jombang, bagaimana status barang bukti, serta apa dasar hukum apabila yang bersangkutan akhirnya tidak diproses lebih lanjut.
Kejelasan mengenai alur tersebut menjadi penting agar tidak muncul kesimpangsiuran mengenai kewenangan dan mekanisme penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Jombang.
Media juga telah berupaya meminta tanggapan dari Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Bowo terkait informasi dugaan pengamanan FRD oleh Polsek Peterongan serta dugaan uang tebusan Rp20 juta tersebut.
Konfirmasi tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan penjelasan dari satuan yang menangani fungsi narkotika di tingkat Polres Jombang, termasuk memastikan apakah terdapat laporan, penyerahan perkara, atau penanganan terhadap FRD dari Polsek Peterongan.
Namun, hingga berita ini disusun, AKP Bowo belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi yang disampaikan media.
Belum adanya jawaban tersebut membuat sejumlah pertanyaan mengenai status perkara ini masih belum terjawab.
Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Peterongan AKP Hidayaturahman pada Selasa (29/9/2026), justru mempertanyakan sumber informasi yang diterima media.
“Berita darimana itu mas? Kalau mau konfirmasi datang saja ke kantor, saya ada Kanit Reskrim,” ujar AKP Hidayaturahman.
Kapolsek mempersilahkan wartawan datang ke Mapolsek Peterongan untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari Kanit Reskrim.
Konfirmasi kemudian dilakukan kepada Kanit Reskrim Polsek Peterongan, Sentot.
Namun, Kanit Reskrim juga meminta wartawan datang langsung ke kantor.
“Monggo ke kantor sekalian kenalan,” jawab Sentot singkat. (Red)
