Surabaya, Liputankasus.com – Dugaan pelepasan seorang terduga pelaku judi online oleh oknum aparat di wilayah hukum Polsek Tambaksari mencuat dan menjadi sorotan.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan transaksi sejumlah uang dalam proses tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, terduga pelaku berinisial AAH diamankan di kawasan Lebak Permai, Surabaya, pada Jumat (4/3/2026).
Penangkapan tersebut diduga dilakukan oleh anggota Polsek Tambaksari.
Namun, dari informasi yang diterima, terduga pelaku disebut telah dilepaskan pada keesokan harinya.
Pelepasan tersebut diduga berkaitan dengan adanya uang tebusan sebesar Rp25 juta.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media telah mengajukan konfirmasi kepada Kapolsek Tambaksari, Kompol Didik, pada Rabu (18/3/2026) guna memperoleh klarifikasi resmi terkait kebenaran kabar tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Tambaksari belum memberikan keterangan resmi.
Awak media masih menunggu jawaban dan penjelasan dari Kapolsek Tambaksari terkait dugaan tersebut.
Kasus ini menuai perhatian publik, mengingat praktik judi online merupakan tindak pidana yang menjadi fokus penindakan aparat penegak hukum.
Jika dugaan tersebut benar, hal ini berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, klarifikasi resmi dari pihak kepolisian diharapkan dapat meluruskan kabar yang beredar di masyarakat.
Awak media berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini serta menyajikan informasi secara berimbang sesuai fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. (Red)
