Surabaya||LiputanKasus.com – Aksi pencurian terjadi di kawasan Pengampon Gang 9 No. 26, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Minggu pagi (19/4/2026) sekitar pukul 06.03 WIB. Dua orang pelaku diduga masuk ke dalam rumah warga saat korban, Mas Rosi, tengah tertidur di ruang tamu.
Dalam peristiwa tersebut, satu unit ponsel Vivo Y27S milik korban dilaporkan hilang. Ponsel tersebut diketahui baru dibeli dua hari sebelumnya dengan harga sekitar Rp2,1 juta.
Berdasarkan rekaman CCTV lingkungan, pelaku diduga menggunakan modus menyamar sebagai penyebar undangan. Salah satu pelaku terlihat mengenakan baju hem putih lengan pendek dan sarung merah sambil membawa kertas putih. Sementara itu, seorang pelaku lain menunggu di Jalan Raya Pengampon menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3. Ia mengenakan baju hem panjang motif kotak-kotak dan sarung biru. Nomor polisi kendaraan tidak terlihat jelas dalam rekaman.
Korban bersama keluarganya telah melaporkan kejadian tersebut secara lisan kepada Ketua RT 9 setempat, Achsan. Namun, pelaporan resmi ke Polsek Pabean Cantikan sempat tertunda karena korban tidak memiliki dusbox ponsel yang memuat nomor IMEI sebagai data pendukung.
Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Jika dalam penyelidikan ditemukan unsur pemberatan, seperti penggunaan modus penyamaran dan memanfaatkan kelengahan korban di dalam rumah, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih berat.
Praktisi hukum menilai, ketiadaan dusbox atau nomor IMEI tidak menghalangi korban untuk melapor. Rekaman CCTV, keterangan saksi, dan kronologi kejadian dapat dijadikan dasar awal penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Masyarakat diimbau untuk segera melapor apabila mengalami tindak kejahatan serta meningkatkan kewaspadaan lingkungan, termasuk melalui penguatan sistem keamanan dan optimalisasi penggunaan CCTV serta kegiatan ronda malam.
( Redaksi )
