Dua Pecandu Narkoba Tangkapan Polres Pasuruan Diduga Tidak Jalani Rehabilitasi Sesuai Prosedural

Pasuruan||Liputankasus.com – Beredar informasi bahwa Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap 2 orang pria berinisial D dan S pelaku penyalahgunaan narkoba di daerah Gempol Pasuruan pada hari Kamis (14 November 2024).

Adapun kronologis penangkapannya yakni, awalnya petugas berhasil menangkap pria berinisial D. Dimana, petugas mengamankan alat hisap sabu (bong). Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pria berinisial S. Dimana, ditemukan sebuah chat pemesanan narkoba.

Karena sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan juga hanya terbukti sebagai pengguna narkoba, keduanya dilakukan asessmen di BNN untuk dilakukan rehabilitasi.

Namun yang membuat heran yakni, biaya yang dikeluarkan oleh keluarga kedua pria tersebut yang diduga hingga puluhan juta Rupiah yang diserahkan melalui kuasa hukum atau pengacara yang ditunjuk oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Tentunya untuk menggali informasi dan untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang, awak media melakukan konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus, Rabu (20 November 2024).

Beliau membenarkan terkait penangkapan terhadap kedua pria pelaku penyalahguna narkoba tersebut. Dimana, keduanya dilakukan asessmen di Badan Narkotika Nasional Jawa Timur (BNNP Jatim).

“Baik mas kami klarifikasi memang benar kita lakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut. Selanjutnya dilakukan proses asesment TAT di BNNP Jawa Timur dengan rekomendasi di Rehabilitasi. Namun untuk terkait tebusan tidak ada dikepolisian dan terkait berapa lamanya kami tidak mengetahui. Demikian terima kasih,” balas Kasat Narkoba Polres Pasuruan saat dikonfirmasi.

Untuk mengetahui hasil asessmennya, awak media akan melakukan konfirmasi ke pihak BNNP Jatim. Selain itu, juga akan melakukan konfirmasi terkait prosedural melakukan rehabilitasi dan biaya rehabilitasi di tempat rehabilitasi yang ditentukan oleh BNNP Jatim.

Ada dugaan pelanggaran dalam melaksakan rehabilitasi terhadap 2 penyalahguna narkoba tersebut. Hal tersebut dikarenakan, pada hari Rabu (20 November 2024), keduanya sudah keluar dari tempat rehabilitasi.(Red)

Exit mobile version