Tuban||Liputankasus.com – Dugaan praktik tangkap–lepas kembali mencuat dalam penanganan perkara judi Online di Tuban Jawa Timur.
Pria berinisial G ditangkap oleh anggota Polsek Merak Urak lalu dilepas dengan dugaan adanya nominal uang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun,G diamankan di wilayah Desa Merak Urak, Kabupaten Tuban (28/04/26).
“Setelah diamankan di Polsek, keesokan harinya tersangka dipulangkan dengan adanya dugaan nominal uang Rp 20 juta,” kata sumber terpercaya, Kamis (30/04/26).
Untuk keberimbangan berita redaksi mencoba konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Merak Urak Kukuh melalui telfon WhatsApp.
Ia menegaskan tidak ada giat penangkapan tersebut. Namun, ketika disinggung terkait adanya dugaan nominal.
“Kalau mau ke kantor monggo atau nanti kita transfer buat ngopi kirim rekeningnya,” ujar Kanit Reskrim kepada redaksi Liputankasus.com, Kamis (30/04/26).
Jika dugaan ini benar, maka praktik tangkap lepas semacam ini tidak hanya mencoreng institusi kepolisian.
Masyarakat berharap Kapolda Jawa Timur turun tangan untuk mengusut kasus ini dan memastikan transparansi dalam penegakan hukum. ( Red)
