Situbondo||Liputankasus.com – Satresnarkoba Polres Situbondo sempat mengamankan Haji D dirumahnya yang berada di Desa Curah Kalak, Kecamatan Asem bagus, Kabupaten Situbondo, terkait kasus dugaan transaksi narkoba jenis sabu pada 3 Februari 2025 lalu.
Ada dugaan Haji D dilepas oleh Satresnarkoba Polres Situbondo dengan dugaan uang tebusan senilai Rp 280 Juta, setelah sempat diamankan selama tiga hari di Mapolres Situbondo.
Informasi tersebut disampaikan oleh narasumber media ini, Senin (25/8/2025).
“Iya bener mas, bulan Februari lalu Satresnarkoba mengamankan Haji D terkait transaksi sabu seberat 0,50 gram. Namun, selang tiga hari, Haji D dipulangkan dengan dugaan uang tebusan 280 juta,” jelas Narasumber yang meminta indentitasnya dirahasiakan.
Ia melanjutkan bahwa Haji D sempat dipaksa oleh salah satu oknum Polres Situbondo agar jika ada orang yang menanyakan kasusnya disuruh mengaku menjalani rehabilitasi di Jember.
“Haji D dapat pesan khusus diduga dari salah satu oknum anggota Polres Situbondo kalau ada orang tanya kamu jawab keluar dari rehabilitasi jember,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Situbondo AKP Lutfi membantah kabar tersebut.
Ia menegaskan bahwa informasi yang diterima media ini merupakan informasi hoaks.
“Kami sudah klarifikasi berita hoax tsb.
Yang bersangkutan proses hukum dan rehab,” kata Kasat Narkoba Polres Situbondo, ketika dihubungi melalui pesan whatsapp, Senin (25/8/2025).
Kasat Narkoba mempersilahkan media ini melakukan klarifikasi ke lembaga rehabilitasi narkoba yang berada di Jember, tanpa menyebut nama tempat rehabilitasi yang dimaksud oleh Kasat Narkoba.
“Silahkan cek langsung di lembaga rehab Jember yang ada di Jember, matursuwun konfirmasinya,” jelas Kasat Narkoba Polres Situbondo.(red)
