Pamekasan||Liputankasus.com – Informasi terkait dugaan penangkapan kasus narkotika jenis sabu yang menyeret seorang pria bernama FR di wilayah Desa Desok, Pasar Pao, Kabupaten Pamekasan, masih belum mendapatkan kepastian resmi dari kepolisian.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis (5/2/2026), Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Agus Sugiarto menyatakan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar.
“Tidak benar,” jawab Kasat Narkoba Polres Pamekasan singkat saat dimintai konfirmasi.
Namun demikian, Kasat Narkoba menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya penanganan kasus narkotika dengan nama yang sama dalam kurun waktu sekitar tiga minggu terakhir.
“Nanti saya cek lagi, apakah memang ada pengamanan atas nama tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa FR diduga diamankan aparat kepolisian dalam kasus penyalahgunaan sabu di Desa Desok, Pasar Pao.
Disebutkan pula bahwa proses penangkapan dilakukan oleh seorang anggota polisi bernama YN, serta yang bersangkutan dikabarkan di lepas dengan dugaan adanya uang sebesar Rp70 juta.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Pamekasan yang membenarkan detail penangkapan, status hukum, maupun informasi terkait rehabilitasi dan dugaan aliran uang tersebut.
Redaksi akan terus melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak kepolisian guna memperoleh kejelasan informasi serta memastikan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan publik. (Red)
