Diduga Gunakan BPKB Palsu, Residivis Penipuan Ditangkap Korban di Surabaya

Surabaya || Liputankasus.com– Kasus dugaan penipuan dengan modus jual beli kendaraan bermotor menggunakan dokumen kepemilikan palsu kembali mencuat di Kota Surabaya.

Seorang pria yang disebut bernama Agus Halim diamankan setelah diduga tertangkap tangan oleh korban inisial TS di sebuah kafe di kawasan Masjid Agung Surabaya, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang diterima, perkara tersebut kini ditangani Unit Tipidek Polrestabes Surabaya.

Kerugian yang dilaporkan korban disebut mencapai sekitar Rp1,25 miliar.

Terduga pelaku disebut bernama Agus Halim, yang berdasarkan keterangan korban merupakan residivis kasus penipuan dan sebelumnya telah dua kali menjalani proses hukum terkait perkara serupa.

Dugaan penipuan tersebut bermula ketika korban diajak bekerja sama dalam bisnis rental kendaraan.

Dalam skema tersebut, korban diminta membeli mobil yang ditawarkan oleh terduga pelaku.

Namun, setelah kendaraan dibeli, korban kemudian mengetahui adanya dugaan kejanggalan pada dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Korban menduga satu kendaraan yang sama dibuatkan beberapa BPKB palsu untuk kemudian digunakan dalam transaksi dengan korban lainnya.

informasi tersebut menyebutkan, satu unit mobil diduga dibuatkan hingga lima BPKB palsu, yang selanjutnya digunakan untuk menjual kendaraan kepada pihak berbeda.

Salah satu korban, TS menceritakan bagaimana dirinya mengetahui bahwa BPKB kendaraan yang dibelinya diduga palsu.

Menurut TS, dirinya telah melakukan pelaporan pada Juli 2015.

Sebelumnya, pembelian kendaraan terakhir dari terduga pelaku dilakukan pada Januari 2015.

TS mengaku baru mengetahui adanya dugaan pemalsuan BPKB setelah mendapat kabar bahwa Agus Halim ditangkap polisi dalam perkara yang berkaitan dengan BPKB palsu.

“Jadi kenapa saya tahu BPKB itu palsu? Dikarenakan pada bulan Juli 2015 tersebut istrinya sekitar jam 05.00 pagi telepon ke saya, lalu nangis-nangis mengatakan bahwa Agus Halim ditangkap polisi,” ujar TS kepada media ini, Rabu (16/9/2026).

Saat itu, TS mengaku sedang berada di Jember.

Setelah menerima kabar tersebut, ia langsung kembali ke Surabaya dan bersama istri terduga pelaku mendatangi Agus Halim yang ketika itu ditahan di Polres.

TS kemudian menanyakan perkara yang menyebabkan Agus Halim ditangkap.

“Akhirnya Agus Halim mengatakan terkait BPKB palsu. Saya berpikir awalnya bahwa mungkin yang asli itu yang ada di tangan saya,” katanya.

Setelah kembali ke rumah, TS kemudian memeriksa BPKB yang dimilikinya.

Dari pemeriksaan tersebut, ia menemukan sejumlah kejanggalan.

“Setelah saya pulang ke rumah saya cek. Ternyata barcode-nya saya periksa, kok enggak sama. Kodenya enggak bisa keluar,” ungkapnya.

Tidak hanya barcode, TS juga mengaku menemukan kejanggalan pada bagian gambar atau logo pada dokumen tersebut.

“Gambarnya saya lihat-lihat, luntur gambar emasnya, logo emasnya. Nah, dari situ saya tahu berarti BPKB saya juga palsu,” lanjutnya.

Atas temuan tersebut, TS kemudian membuat laporan kepada pihak kepolisian.

*Berkas P21, Agus Halim Sempat Kabur dari Polisi*

Dalam keterangannya, TS menyebut perkara tersebut sempat memasuki tahap pemberkasan hingga dinyatakan P21, yang berarti berkas perkara dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Namun, sebelum proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan dilakukan, terduga pelaku disebut sempat melarikan diri.

“Setelah proses berkas P21 dan siap diserahkan ke kejaksaan, tersangka sempat kabur. Namun sekarang sudah diamankan oleh Polrestabes Surabaya,” kata TS.

Penangkapan terbaru tersebut disebut terjadi setelah korban mengetahui keberadaan terduga pelaku dan mengamankannya di sebuah kafe di kawasan Masjid Agung Surabaya pada 15 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

Perkara dugaan penipuan dan penggunaan BPKB palsu tersebut kini ditangani Unit Tipidek Polrestabes Surabaya.

Nilai kerugian yang disebutkan mencapai sekitar Rp1,25 miliar.

Namun, sejumlah informasi mengenai kronologi, jumlah kendaraan, dugaan penerbitan beberapa BPKB untuk satu kendaraan, serta status hukum terduga pelaku masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.

(red)

Exit mobile version