Diduga Bos Permata Land Ambil Tanah Urug Dari Galian C Ilegal di Lahan TKD Desa Deket Wetan

Lamongan ||Liputankasus.com – Praktik pengambilan tanah urug yang diduga berasal dari tambang Galian C ilegal di Tanah Kas Desa [TKD] Deket Wetan, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, menjadi sorotan. Material tersebut diduga digunakan untuk pengurukan lahan milik Bos Permata Land.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, sejumlah armada dump truk terlihat hilir mudik mengangkut material tanah dari area TKD Deket Wetan menuju lokasi pengurukan di Jalan Raya Tambakboyo – Tambakrigadung No. 5, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Deket Wetan terkesan enggan memberikan keterangan detail terkait aktivitas galian tersebut. Kades hanya mengatakan, “Pean temui Eko Dinar AE.”

Awak media kemudian mengikuti kendaraan dump truk bermuatan tanah galian tersebut hingga ke lokasi tujuan. Sesampainya di lokasi pengurukan di wilayah Tikung, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada petugas di lapangan.

Seorang petugas yang berjaga di pintu masuk [disebut klebet jalan] menyebut bahwa lahan yang sedang diuruk tersebut adalah milik Pak Eko Dinar. Hal senada juga diungkapkan warga di sekitar lokasi pengurukan.

“Sampean dari mana?” tanya warga di sekitar lokasi.
“Dari liputankasus.com,” jawab awak media.

Jika benar material urugan tersebut diambil dari TKD dan berasal dari aktivitas Galian C tanpa izin, maka hal tersebut patut diduga sebagai tindakan melawan hukum. Pasalnya, Tanah Kas Desa merupakan aset desa yang tidak bisa diperjualbelikan atau ditambang secara ilegal, apalagi untuk kepentingan pribadi/pengembang perumahan.

Hingga berita ini diturunkan, Eko Dinar yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan sekaligus Bos Permata Land belum berhasil dikonfirmasi. Awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur dan Aparat Penegak Hukum [APH] Kabupaten Lamongan terkait legalitas Galian C di lokasi tersebut.

( Biro: Suwari )

Exit mobile version