Sampang || Liputankasus.com – Informasi mengenai penanganan perkara narkotika oleh Subdit III Unit 3 Ditresnarkoba Polda Jawa Timur di Kabupaten Sampang berkembang.
Jika sebelumnya disebut hanya dua orang yang diamankan, informasi terbaru yang diterima redaksi menyebut terdapat lima orang yang diamankan dalam rangkaian perkara tersebut.
Kelima warga tersebut masing-masing HM dan SD, keduanya warga Karang Penang Onjur, serta WS, AZ dan A, yang disebut merupakan warga Karang Penang Oloh, Kabupaten Sampang.
Kelima orang tersebut disebut diamankan pada 13 Agustus 2026 di wilayah Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.
Informasi terbaru yang diterima redaksi menyebutkan, kelimanya seharusnya menjalani rehabilitasi berdasarkan rekomendasi BNNP Jawa Timur.
Namun, perkembangan berikutnya justru menjadi sorotan.
Kelima orang yang disebut semestinya menjalani rehabilitasi itu dikabarkan tidak melanjutkan proses tersebut dan telah dipulangkan setelah sekitar enam hari.
“Iya benar mas, yang ditangkap lima orang, tapi sudah pulang semua,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Senin (24/8/2026).
Bersamaan dengan kepulangan tersebut, muncul isu mengenai uang tebusan sebesar Rp150 juta.
“Infonya kena 150 Juta,” ujar sumber tersebut menambahkan.
*Rekomendasi Rehabilitasi Jadi Titik Krusial**
Jika informasi mengenai rekomendasi rehabilitasi dari BNNP Jatim tersebut benar, maka muncul pertanyaan penting mengenai mengapa kelima orang itu tidak menjalani rehabilitasi sebagaimana rekomendasi yang disebut telah diberikan.
Apakah rekomendasi tersebut memang benar diterbitkan?
Apa dasar penghentian atau perubahan proses penanganan?
Siapa yang mengambil keputusan untuk memulangkan kelima orang tersebut?
Dan apakah ada dokumen resmi yang menjelaskan status hukum mereka?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena sebelumnya informasi yang berkembang hanya menyebut dua orang yang diamankan.
Kini, informasi terbaru menyebut jumlahnya mencapai lima orang.
*Isu Rp150 Juta Perlu Dibuktikan*
Munculnya isu uang Rp150 juta juga tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta.
Karena itu, informasi tersebut masih harus diuji melalui klarifikasi dari pihak kepolisian.
Namun, apabila kelima orang memang mendapatkan rekomendasi rehabilitasi dan kemudian dipulangkan tanpa menjalani proses tersebut, publik tentu membutuhkan penjelasan yang transparan.
Sebab, perubahan status atau mekanisme penanganan perkara narkotika harus memiliki dasar hukum yang jelas, bukan sekadar keputusan informal.
*Polda Jatim Belum Memberikan Klarifikasi*
Sebelumnya, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kanit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim AKP Ipung pada Kamis (20/8/2026).
Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Vicky pada Jumat (21/8/2026).
Namun hingga berita ini diperbarui, belum ada tanggapan resmi dari kedua pejabat tersebut mengenai pengamanan lima warga Sampang, rekomendasi rehabilitasi, kepulangan mereka, maupun isu uang Rp150 juta. (Red)
